Bareskrim Polri mencatat jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia bertambah menjadi 112 orang. Angka ini merupakan akumulasi penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026.
Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto memaparkan data penegakan hukum tersebut di Gedung BNPB, Jumat (4/9/2026). Ia menyampaikan bahwa seluruh penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi, perkembangan penanganan perkara, serta identifikasi luasan area terdampak karhutla.
Legislator, Penyesuaian Tarif Ragunan Perlu Diikuti Peningkatan Kualitas

Dari total 112 tersangka yang telah diproses, wilayah hukum Polda Riau mencatatkan jumlah terbanyak dengan 42 orang. Di wilayah Sumatra dan Kalimantan lainnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka, disusul Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka. Sementara itu, Polda Jambi menetapkan 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan menetapkan 2 orang.
Menlu Dalami Informasi 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih memproses 55 laporan pada tahap penyelidikan serta 77 laporan yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penegakan hukum di lapangan, Pipit menyebut kebakaran terjadi akibat faktor kelalaian maupun kesengajaan, dengan praktik pembakaran untuk membuka lahan sebagai salah satu modus operandi yang paling dominan.






