Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026. Penyaluran bantuan sosial biaya pendidikan ini disokong oleh alokasi anggaran daerah yang mencapai kurang lebih Rp 1,5 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai penetapan besaran dan daftar penerima bantuan tahap kedua tersebut telah ditandatangani. Dari total penerima gelombang pertama, sebanyak 491.000 merupakan penerima lama lanjutan, sementara 169.643 peserta didik lainnya tercatat sebagai penerima baru.
Temuan Ketidaksesuaian Aset pada Data Desil
Di balik penetapan penerima tersebut, proses pemadanan data menemukan 26.247 peserta didik yang terdaftar di desil 1 hingga 5 tetapi masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lanjutan. Pemadanan ini mendeteksi sejumlah kepemilikan aset maupun latar belakang keluarga yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Penjelasan Polisi Terkait Alasan Tak Memblokade Demo PBRI Dekat Bundaran HI

Pramono mengungkapkan, indikasi yang perlu diklarifikasi tersebut mencakup kepemilikan kendaraan roda empat atau mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah tinggal yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar, hingga keberadaan anggota keluarga yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penelusuran Puluhan Ribu Siswa yang Belum Mendaftar
Selain mendapati temuan data kepemilikan aset, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat terdapat sekitar 40.166 anak di Jakarta yang sebenarnya berhak menerima KJP Plus, tetapi tercatat belum mengurus pendaftaran bantuan pendidikan tersebut.
Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs

Menanggapi temuan ini, Pramono Anung menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera menyisir data puluhan ribu peserta didik tersebut. Langkah ini dilakukan agar pihak sekolah dan dinas terkait dapat proaktif menyampaikan hak bantuan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan alokasi anggaran KJP Plus tepat sasaran bagi masyarakat prasejahtera.






