Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo

Wahyu SuryaniDiterbitkan 5 Sep 2026 - 01.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Open Dumping Salah Satu Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kebakaran melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo di Surakarta, Jawa Tengah, menghanguskan area seluas 2,4 hektare. Merespons peristiwa tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tanpa pengelolaan sebagai salah satu faktor penyebab kebakaran tersebut. Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina menjelaskan, timbunan sampah terbuka memicu akumulasi gas metana di lapisan bawah yang menjadi bahan bakar sensitif terhadap percikan api. Kondisi di lokasi kian diperparah oleh fenomena cuaca panas ekstrem El Nino berkepanjangan sebagaimana diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Upaya pemadaman di area pembuangan menghadapi tantangan berat karena titik api tertimbun jauh di dalam tumpukan sampah. Meski sedikitnya 20 unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke TPA Putri Cempo, pemadaman dari darat tetap terkendala bara di bagian dalam.

Baca Juga

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Pemerintah Kota Solo kemudian dibantu Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengerahkan helikopter untuk operasi pengeboman air (water bombing). KLH juga mempertimbangkan skema pemadaman udara serupa dengan memanfaatkan pasokan air dari Sungai Bengawan Solo guna menekan sebaran api.

Kebijakan Penutupan Sistem Terbuka

Guna mengantisipasi insiden berulang saat cuaca panas ekstrem, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melarang masuknya sampah organik ke TPA dan membatasi pemrosesan akhir hanya bagi kategori residu.

Baca Juga

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Pemerintah menetapkan batas penghentian seluruh praktik open dumping pada Juli 2026, dengan target penutupan penuh seluruh kegiatan tersebut pada akhir tahun 2026. Penutupan sistem terbuka ini diwujudkan melalui perubahan tata kelola, seperti penutupan tumpukan sampah menggunakan lapisan geomembran, geotekstil, atau tanah penutup, serta penyediaan instalasi pengolahan air lindi dan pipa pelepasan gas metana.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Lingkungan Hidup

Berita Terbaru Lainnya

KPK Usut Aliran Dana Proyek saat Periksa Anggota DPRD BengkuluBeda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo JogjaEkonom Nilai Fasilitas CA-EDC US$ 800 Juta Perkuat Industri Kimia NasionalHukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak DipecatStasiun Gambir Direnovasi Bertahap Selama 2 Tahun untuk Layani KRL dan MRTOperasikan 2.991 Km Pipa Gas & 605 Km Pipa Minyak, Pertagas Genjot Pasokan EnergiPenampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap