Kebakaran melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo di Surakarta, Jawa Tengah, menghanguskan area seluas 2,4 hektare. Merespons peristiwa tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tanpa pengelolaan sebagai salah satu faktor penyebab kebakaran tersebut. Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina menjelaskan, timbunan sampah terbuka memicu akumulasi gas metana di lapisan bawah yang menjadi bahan bakar sensitif terhadap percikan api. Kondisi di lokasi kian diperparah oleh fenomena cuaca panas ekstrem El Nino berkepanjangan sebagaimana diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Upaya pemadaman di area pembuangan menghadapi tantangan berat karena titik api tertimbun jauh di dalam tumpukan sampah. Meski sedikitnya 20 unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke TPA Putri Cempo, pemadaman dari darat tetap terkendala bara di bagian dalam.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Pemerintah Kota Solo kemudian dibantu Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengerahkan helikopter untuk operasi pengeboman air (water bombing). KLH juga mempertimbangkan skema pemadaman udara serupa dengan memanfaatkan pasokan air dari Sungai Bengawan Solo guna menekan sebaran api.
Kebijakan Penutupan Sistem Terbuka
Guna mengantisipasi insiden berulang saat cuaca panas ekstrem, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melarang masuknya sampah organik ke TPA dan membatasi pemrosesan akhir hanya bagi kategori residu.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Pemerintah menetapkan batas penghentian seluruh praktik open dumping pada Juli 2026, dengan target penutupan penuh seluruh kegiatan tersebut pada akhir tahun 2026. Penutupan sistem terbuka ini diwujudkan melalui perubahan tata kelola, seperti penutupan tumpukan sampah menggunakan lapisan geomembran, geotekstil, atau tanah penutup, serta penyediaan instalasi pengolahan air lindi dan pipa pelepasan gas metana.






