Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi guna menelusuri proses perencanaan anggaran hingga dugaan aliran dana proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu. Melalui pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami peran saksi terkait perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta mendalami dugaan aliran uang proyek yang berkaitan dengannya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Bambang memilih untuk bungkam. Ia terus berjalan meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar maupun menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para awak media.
Beda Narasi Mahasiswa vs Polisi soal Cairan Merica di Demo Jogja

Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi di Rejang Lebong. Dalam perkara awal di Rejang Lebong tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri sebagai tersangka.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Bambang, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman serta anggota DPRD Bengkulu lainnya, Vinna Leddy Anggraheni.
Apakah Beli BBM Subsidi Harus Tunjukkan STNK per September 2026?

Dalam keterkaitannya dengan kasus ini, Vinna diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek pada Dinas PUPR Bengkulu serta penerimaan dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek-proyek lainnya di wilayah Bengkulu. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita rumah milik Vinna, disertai penyitaan sebuah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kendati rangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan secara intensif, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka secara resmi dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu tersebut.






