Rencana pembiayaan pembangunan Jakarta melalui instrumen utang memicu respons berbeda antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah, kendati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan surat utang.
Peringatan tersebut sebelumnya dilontarkan Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9). Purbaya menilai kondisi keuangan DKI Jakarta saat ini masih cukup kuat dan memiliki dana yang memadai untuk menopang agenda pembangunan tanpa harus menerbitkan obligasi.
Menurut Purbaya, pemerintah pusat masih meninjau dan mengkaji pengajuan obligasi daerah dari Pemprov DKI Jakarta. Sikap penuh kehati-hatian diterapkan guna mengantisipasi risiko gagal bayar yang dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap stabilitas perekonomian nasional. Sebagai opsi pembiayaan alternatif, Purbaya menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan fasilitas pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, yang mekanismenya memungkinkan pemotongan berkala dari dana transfer pusat ke daerah.
Target Lifting Minyak 2027 Jadi 612.500 Barel per Hari, Mampukah Tercapai?

Menanggapi pandangan Menteri Keuangan tersebut, Pramono Anung menyatakan siap mendengarkan seluruh masukan dari pusat, tetapi langkah formal pengajuan obligasi daerah akan tetap ditempuh. Sikap itu diambil mengingat Jakarta memiliki banyak mandat pembangunan yang menuntut dukungan pendanaan luas.
"Kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan," ujar Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun Penjara

Selain bersikukuh mengajukan rencana obligasi daerah, Pramono juga menawarkan jalan keluar lain seandainya izin penerbitan surat utang tersebut pada akhirnya tidak direstui oleh Kementerian Keuangan. Ia meminta pemerintah pusat mengembalikan alokasi dana bagi hasil (DBH) secara penuh kepada Jakarta sebagai alternatif penopang kas daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang sedang berjalan.






