Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengambil langkah instan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan tarif pajak. Penyesuaian tarif yang agresif dinilai berisiko membebani masyarakat secara langsung.
Arahan tersebut disampaikan Bima saat berbicara dalam Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah di Hotel Fairfield, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah saat ini semestinya diarahkan pada perluasan basis wajib pajak, optimalisasi teknologi, dan penguatan integrasi data guna menekan potensi kebocoran penerimaan secara berkelanjutan.
Ketergantungan Fiskal Daerah Masih Tinggi
Dorongan pembenahan tata kelola pajak ini berkaca pada realitas kapasitas keuangan daerah yang masih rapuh. Berdasarkan data yang dipaparkan Bima, sebanyak 86 persen pemerintah daerah di Indonesia tergolong memiliki kapasitas fiskal yang lemah dan menggantungkan belanja anggarannya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Tri Tito Karnavian Ingatkan Pelajar di Ternate Hidup Sehat

Kerentanan tersebut terlihat jauh lebih timpang di tingkat kabupaten, dengan proporsi daerah berkapasitas fiskal lemah mencapai 96 persen. Kondisi ketergantungan ini menuntut terobosan pengelolaan pendapatan yang lebih terstruktur tanpa mengorbankan daya beli warga di daerah.
Solusi Digital dan Kolaborasi Kebijakan
Sebagai alternatif menaikkan tarif, Bima menggarisbawahi pentingnya digitalisasi transaksi lokal. Ia mencontohkan langkah Kota Malang yang mengoperasikan aplikasi Persada untuk merekam transaksi secara langsung, serta implementasi sistem split payment di Kota Medan.
Sistem di Medan dinilai memberikan dampak nyata dalam mencegah kecurangan (fraud), memastikan akurasi pencatatan pajak mencapai seratus persen, sekaligus menghilangkan risiko keterlambatan setoran pajak dari pelaku usaha.
Anak Krakatau Erupsi Beruntun, 10 Letusan Terekam hingga Sabtu Dini Hari

Selain modernisasi sistem digital, para kepala daerah juga didorong mengubah pola perumusan kebijakan dari yang semula bersifat birokratis menjadi pendekatan co-creation yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Forum koordinasi di Bekasi tersebut turut dihadiri oleh Unit Leader Decentralized Governance DFAT Astrid Kartika, Team Leader SKALA Petrarca Karetji, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Rooy John Erasmus Salamony, serta sejumlah kepala daerah.






