Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengagendakan kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota tambahan haji. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 10 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mantan Menpora dihadirkan di hadapan majelis hakim guna memberikan kesaksian penting, khususnya seputar perolehan dan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang dialokasikan untuk Indonesia.
Keterangan Terkait Alokasi Tambahan Kuota
Sebelum dijadwalkan bersaksi di pengadilan, Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada tahap penyidikan perkara. Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami pengetahuan Dito mengenai alasan serta dasar pertimbangan Pemerintah Arab Saudi dalam memberikan kuota tambahan sebesar 20 ribu tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
Seluruh Bandara InJourney Airports Kembali Beroperasi Penuh Usai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK, pemberian kuota ekstra sebanyak 20 ribu jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi sejatinya memiliki tujuan utama untuk memangkas panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji reguler di tanah air.
Namun, dalam perkembangannya, KPK menemukan bahwa tindakan yang diambil oleh sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) justru bertolak belakang dengan landasan awal pemberian kuota tambahan tersebut.
Prabowo, Pakar-Institusi Dunia Bilang RI Akan Jadi Negara Ekonomi Terbesar ke-4

Hadirkan Lebih dari 300 Saksi dan Ahli
Untuk membuktikan dakwaan dan mengusut tuntas penyimpangan ini, JPU KPK berencana menghadirkan lebih dari 300 orang saksi serta para ahli di persidangan Tipikor.
Kehadiran ratusan saksi dan jajaran ahli tersebut disiapkan untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh sekaligus memperjelas penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi alokasi kuota tambahan haji tersebut.






