Pemerintah tengah menggodok penetapan formula upah minimum untuk tahun 2027. Di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan meminta publik untuk bersabar.
"Tunggu aja," ujar Yassierli saat merespons perkembangan regulasi pengupahan mendatang. Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini aktif menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah juga berupaya memasukkan pembahasan formula upah minimum 2027 tersebut ke dalam kerangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang diproses di parlemen.
Langkah perumusan ini bergulir seiring munculnya usulan dari sejumlah kelompok buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7% hingga 9%.
Sorotan Disparitas dan Usulan Serikat Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar penghitungan upah minimum tetap mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa dengan rentang 0,5 sampai 0,9. Indeks alfa berfungsi sebagai indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

Dengan asumsi inflasi di kisaran 3% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,2% hingga 5,3%, Said memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada di rentang 7,5% sampai 8,5%. Namun, besaran akhir tersebut masih bergantung pada data resmi yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode September 2025 hingga Oktober 2026.
Sebagai gambaran, penetapan upah minimum 2026 sebelumnya juga menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang dinilai semakin melebar. Ristadi mencontohkan upah minimum di Cirebon yang berada di kisaran Rp 2,8 juta, terpaut jauh dibandingkan Kota Bekasi yang telah mencapai sekitar Rp 5,9 juta. KSPN mendorong reformasi regulasi pengupahan melalui RUU Ketenagakerjaan baru di DPR.
MRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota Tua Mirip Konsep Blok M

Apabila formula lama tetap diterapkan pada tahun depan, KSPN menyodorkan skema berjenjang agar persentase kenaikan tidak diseragamkan:
- Upah minimum di atas Rp 4,5 juta: diusulkan naik sekitar 7% (perhitungan 3,5% + [5,7% x 0,6] = 6,92% dibulatkan).
- Upah minimum Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta: diusulkan naik sekitar 8% (perhitungan 3,5% + [5,7% x 0,8] = 8,06% dibulatkan).
- Upah minimum di bawah Rp 3,5 juta: diusulkan naik 9,2% (perhitungan 3,5% + [5,7% x 1] = 9,2%).
Pemerintah memastikan semua aspirasi serikat pekerja ini akan masuk dalam meja pembahasan sebelum keputusan final diterbitkan.






