Kebutuhan dana operasional tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta setiap bulan pada tahun 2025. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Keterangan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di muka sidang.
Kebutuhan Dana dan Keterbatasan Anggaran DOKPPN
Ayu menjelaskan bahwa anggaran koordinasi resmi kedinasan sebenarnya tercakup dalam pos Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Pada tahun 2025, alokasi DOKPPN tercatat berkisar Rp1,2 miliar per tahun yang mekanisme pencairannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Dalam keterangannya, Ayu memaparkan bahwa Djaka awalnya sempat menyebut kebutuhan dana operasional berada di angka Rp300 juta per bulan dengan mengacu pada pola administrasi di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, angka tersebut bergeser menjadi Rp500 juta setelah adanya koordinasi lanjutan dengan protokoler Djaka yang bernama Tohir.
KPK Lacak Aliran Dana dan Aktor Intelektual Korupsi Bappenda Bogor

"Maaf, pak. Cuma mindset-nya Rp300 juta, makanya Rp100 juta yang bisa ada kuitansinya saya penuhi dari DOKPPN," ujar Ayu di hadapan majelis hakim.
Ayu menambahkan bahwa kebutuhan operasional tersebut berjalan selama sekitar lima bulan, mengingat Djaka baru terhitung efektif menjalankan tugasnya pada Juni 2025.
Dakwaan Gratifikasi di Lingkungan Bea Cukai
Sidang pemeriksaan saksi ini berkaitan erat dengan perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Budiman diadili atas dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur P2 periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono.
Prabowo Ungkap Pembangunan RI Lebih Rumit daripada Negara Lain

Dalam berkas dakwaan, Budiman diduga menerima sejumlah uang yang meliputi Rp525.000.000 dalam bentuk valuta dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, serta RM8.100. Aliran dana tersebut bersumber dari pihak Blueray Cargo (Grup)鈥攜akni pemilik John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri yang ketiganya telah berstatus terpidana鈥攕erta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, tim jaksa KPK berencana menghadirkan total 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti sepanjang jalannya persidangan.






