Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

Marthen PalutunganDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sekitar 50 ribu pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa serentak di 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Langkah turun ke jalan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap draf RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan mendasar kaum pekerja.

Selain memusatkan massa di titik-titik krusial daerah, elemen buruh berencana mengadakan audiensi resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta jajaran pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi. Audiensi tersebut ditujukan untuk menyampaikan aspirasi dan catatan kritis mengenai substansi pasal-pasal dalam draf undang-undang ketenagakerjaan yang tengah digodok parlemen.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menjelaskan, mobilisasi massa serentak ini merupakan langkah pengawalan langsung terhadap proses legislasi. Menurutnya, materi muatan yang ada saat ini masih sangat jauh dari harapan para pekerja.

Baca Juga

Seluruh Bandara InJourney Airports Kembali Beroperasi Penuh Usai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Seluruh Bandara InJourney Airports Kembali Beroperasi Penuh Usai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sorotan atas Substansi dan Semangat Regulasi

Kritik senada disampaikan Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman. Rudi menilai RUU inisiatif DPR tersebut gagal menjawab persoalan pokok buruh lantaran masih mempertahankan substansi dan semangat dari Omnibus Law yang selama ini ditentang serikat pekerja.

Sejumlah poin krusial menjadi dasar keberatan koalisi buruh, di antaranya:

Baca Juga

Prabowo Ungkap Pembangunan RI Lebih Rumit daripada Negara Lain

Prabowo Ungkap Pembangunan RI Lebih Rumit daripada Negara Lain
  • Skema Pemagangan: KBPBI mendesak penghapusan sistem pemagangan kerja umum. Jika aturan pemagangan tetap dipertahankan, skema tersebut wajib dibatasi hanya bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka pendidikan formal dengan durasi maksimal tiga bulan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Draf RUU Ketenagakerjaan masih mengatur masa kontrak kerja PKWT hingga empat tahun. KBPBI menuntut sistem kerja kontrak dihapuskan atau paling tidak dibatasi maksimal satu tahun sebagai bentuk kompromi kepada pembentuk undang-undang.
  • Formula Upah Minimum: Kalangan buruh mendesak pemerintah dan DPR mencabut variabel alfa dalam formula penghitungan upah minimum, lalu menggantinya dengan indeks tertentu yang dinilai lebih objektif mendorong kesejahteraan pekerja.
  • Regulasi Turunan: KBPBI mencatat draf aturan ini mendelegasikan mandat ke peraturan pelaksana dalam porsi besar, yakni sekitar 43 pasal kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar 3 pasal kepada Peraturan Presiden.

Menanggapi dinamika internal terkait lokasi aksi, Rudi memaparkan bahwa basis serikat buruh di berbagai daerah sebelumnya sempat mendesak agar demonstrasi berskala besar langsung dipusatkan di Jakarta. Kendati demikian, jajaran pimpinan koalisi memutuskan untuk memfokuskan aksi di tingkat daerah terlebih dahulu guna membuka ruang komunikasi dan memberi kesempatan bagi DPR maupun pemerintah merespons tuntutan pekerja secara konstruktif.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

Seluruh Bandara InJourney Airports Kembali Beroperasi Penuh Usai Terdampak Erupsi Gunung Anak KrakatauPrabowo, Pakar-Institusi Dunia Bilang RI Akan Jadi Negara Ekonomi Terbesar ke-4Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiKPK Lacak Aliran Dana dan Aktor Intelektual Korupsi Bappenda BogorPrabowo Ungkap Pembangunan RI Lebih Rumit daripada Negara LainMenaker soal Formula Upah Minimum 2027, Tunggu Aja!MRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota Tua Mirip Konsep Blok MAHY Titip Salam Buat Megawati Lewat Puan di HUT Demokrat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap