Sekitar 50 ribu pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa serentak di 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Langkah turun ke jalan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap draf RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan mendasar kaum pekerja.
Selain memusatkan massa di titik-titik krusial daerah, elemen buruh berencana mengadakan audiensi resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta jajaran pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi. Audiensi tersebut ditujukan untuk menyampaikan aspirasi dan catatan kritis mengenai substansi pasal-pasal dalam draf undang-undang ketenagakerjaan yang tengah digodok parlemen.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menjelaskan, mobilisasi massa serentak ini merupakan langkah pengawalan langsung terhadap proses legislasi. Menurutnya, materi muatan yang ada saat ini masih sangat jauh dari harapan para pekerja.
Seluruh Bandara InJourney Airports Kembali Beroperasi Penuh Usai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sorotan atas Substansi dan Semangat Regulasi
Kritik senada disampaikan Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman. Rudi menilai RUU inisiatif DPR tersebut gagal menjawab persoalan pokok buruh lantaran masih mempertahankan substansi dan semangat dari Omnibus Law yang selama ini ditentang serikat pekerja.
Sejumlah poin krusial menjadi dasar keberatan koalisi buruh, di antaranya:
Prabowo Ungkap Pembangunan RI Lebih Rumit daripada Negara Lain

- Skema Pemagangan: KBPBI mendesak penghapusan sistem pemagangan kerja umum. Jika aturan pemagangan tetap dipertahankan, skema tersebut wajib dibatasi hanya bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka pendidikan formal dengan durasi maksimal tiga bulan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Draf RUU Ketenagakerjaan masih mengatur masa kontrak kerja PKWT hingga empat tahun. KBPBI menuntut sistem kerja kontrak dihapuskan atau paling tidak dibatasi maksimal satu tahun sebagai bentuk kompromi kepada pembentuk undang-undang.
- Formula Upah Minimum: Kalangan buruh mendesak pemerintah dan DPR mencabut variabel alfa dalam formula penghitungan upah minimum, lalu menggantinya dengan indeks tertentu yang dinilai lebih objektif mendorong kesejahteraan pekerja.
- Regulasi Turunan: KBPBI mencatat draf aturan ini mendelegasikan mandat ke peraturan pelaksana dalam porsi besar, yakni sekitar 43 pasal kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar 3 pasal kepada Peraturan Presiden.
Menanggapi dinamika internal terkait lokasi aksi, Rudi memaparkan bahwa basis serikat buruh di berbagai daerah sebelumnya sempat mendesak agar demonstrasi berskala besar langsung dipusatkan di Jakarta. Kendati demikian, jajaran pimpinan koalisi memutuskan untuk memfokuskan aksi di tingkat daerah terlebih dahulu guna membuka ruang komunikasi dan memberi kesempatan bagi DPR maupun pemerintah merespons tuntutan pekerja secara konstruktif.






