Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono diduga membeli sejumlah kendaraan lain di luar Toyota Alphard, termasuk Toyota Land Cruiser dan Toyota Avanza, menggunakan aliran dana dari dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Dugaan transaksi tersebut didalami oleh oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (31/8/2026). Di hadapan majelis, Kepala Cabang Nasmoco Pekalongan Hendra Tjandrawan membeberkan catatan pemesanan unit kendaraan yang melibatkan nama Widi dan kerabatnya.
Berdasarkan surat pesanan kendaraan (SPK) tertanggal 9 Januari 2024, tercatat pemesanan untuk satu unit Toyota Alphard dan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,663 miliar. Hendra menerangkan bahwa SPK Land Cruiser tersebut tercatat atas nama Cindy Cantika Prastijono. Kendaraan tersebut dikirim ke Surakarta dan diterima atas nama Widi.
Bahlil, Anggaran Operasional ESDM 12 Persen dari Pagu 2027

Proses pemesanan kendaraan tersebut awalnya ditangani oleh wiraniaga Nasmoco bernama Darmawan. Hendra mengungkapkan bahwa Darmawan sempat mencatat pembeli mobil adalah seorang perwira tinggi militer. Namun, pihak oditur belum dapat menggali keterangan langsung dari Darmawan di persidangan karena yang bersangkutan sedang mengalami stroke.
Selain Land Cruiser, aliran transaksi juga mengarah pada pengadaan satu unit Toyota Avanza seharga Rp263 juta pada November 2024. Mobil tersebut dikirim ke kawasan Tegalsari, Candisari, Semarang, dengan pembayaran yang ditransfer melalui rekening adik Letjen Widi, Arif Kusmawanto.
Kasus ini bermula dari pelacakan pembelian Toyota Alphard Seri G seharga Rp1,692 miliar atas nama mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Dian Putri Permatasari. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Juni 2026, jaksa menemukan setoran uang muka sebesar Rp20 juta serta transfer senilai Rp500 juta dari rekening Arif Kusmawanto ke diler Nasmoco Pekalongan.
Generasi Muda Indonesia Tampil Memukau dalam Perayaan HUT 81 RI di KBRI Ottawa

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Letjen Widi membantah tuduhan bahwa dirinya membelikan Alphard untuk Dian memakai dana korupsi. Widi menyatakan bahwa sisa pembayaran kendaraan sekitar Rp1,2 miliar dibayarkan langsung dari rekening pemilik asli mobil tersebut, bukan dari dana pribadinya.
Rangkaian pembelian kendaraan tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan lahan seluas 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar. Saat ini, seluruh lahan proyek tersebut telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sehingga PT CSA milik Pemkab Cilacap tidak dapat menguasai aset yang telah dibeli.






