Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memangkas porsi belanja operasional instansinya menjadi hanya 12 persen dari total pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp27,37 triliun. Kebijakan ini diambil guna mengalihkan porsi terbesar dana kementerian untuk mendanai program-program yang berdampak langsung ke publik.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII pada Senin (31/8), Bahlil memaparkan bahwa porsi terbesar, yakni 82 persen atau setara Rp22,51 triliun, dialokasikan untuk program kerakyatan. Sementara itu, 5 persen anggaran lainnya atau senilai Rp1,31 triliun digunakan untuk mendanai kegiatan publik nonfisik.
Menurut Bahlil, alokasi anggaran yang condong ke program prorakyat ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar anggaran pemerintah diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat. Efisiensi dilakukan dengan memperkecil pos belanja dinas dan kegiatan seremonial di internal kementerian.
Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026 meski Kuota Terancam Jebol

Penyaluran Anggaran Sektor Gas dan Ketenagalistrikan
Berdasarkan rancangan alokasi per unit kerja, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) memperoleh porsi terbesar dengan nilai Rp11,34 triliun. Anggaran ini disiapkan untuk pembangunan infrastruktur strategis, termasuk transmisi pipa gas dari wilayah Sumatera hingga Jawa serta jaringan gas (jargas) rumah tangga. Proyek-proyek gas tersebut difokuskan untuk menekan ketergantungan nasional terhadap impor liquefied petroleum gas (LPG).
Pos penerima alokasi terbesar kedua ditempati oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang mendapatkan pagu Rp10,45 triliun. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dialokasikan sebesar Rp1,82 triliun.
Generasi Muda Indonesia Tampil Memukau dalam Perayaan HUT 81 RI di KBRI Ottawa

Unit kerja dan badan lain di lingkungan Kementerian ESDM juga telah mendapatkan alokasi masing-masing, meliputi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp874,90 miliar, Badan Geologi senilai Rp774,83 miliar, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebesar Rp702,53 miliar.
Adapun Sekretariat Jenderal dialokasikan Rp537,91 miliar, BPH Migas menerima Rp474,43 miliar, Inspektorat Jenderal mendapatkan Rp122,46 miliar, BPMA Aceh memperoleh Rp109,3 miliar, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dijatah Rp89,38 miliar, dan Sekretariat Dewan Energi Nasional memperoleh Rp81,47 miliar.






