Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras tudingan penerimaan dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan di Kejaksaan Agung bahwa kliennya sejak awal telah menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Menurut Febri, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menunjukkan hal yang berbeda mengenai alur dana yang dipersoalkan.
Keterangan BAP Soal Alur Dana dan Nama Perantara
Berdasarkan keterangan Febri Diansyah, dalam BAP Tan Kian dijelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada Febrie Adriansyah.
Pengumuman! Bandara Soetta Ditutup hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Anak Krakatau

Perkara itu bermula ketika seseorang bernama Lucy menyampaikan informasi kepada Tan Kian bahwa ada kasus hukum yang sedang berjalan. Lucy menyebutkan jika perkara tersebut tidak diurus, Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan sosok Lucy ini sama sekali tidak dikenal oleh Febrie Adriansyah.
Selain itu, Febri menekankan bahwa Ferry Hongkiriwang tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada Febrie. Tan Kian justru menyampaikan asumsi bahwa uang Rp40 miliar itu bisa saja ditujukan untuk empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pertimbangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Isu aliran dana ini sebelumnya sempat mengemuka dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Polsek-polsek Bagikan Masker ke Warga

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar. Hakim menyebut penyidik memiliki keterangan, dokumen surat, data transaksi, serta komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.
Di sisi lain, bantahan serupa juga sempat disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Hotman Paris, yang menepis tudingan penerimaan uang terkait penanganan kasus PT Asabri. Dalam penyidikan pada 2026, Tan Kian kembali diperiksa oleh penyidik dan status hukumnya masih sebagai saksi. Sementara itu, praktisi hukum Hudi mendorong Kejaksaan Agung untuk memeriksa kembali Tan Kian terkait dugaan TPPU agar penanganan perkara ini memperoleh kepastian hukum yang jelas.






