Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras tudingan penerimaan dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan di Kejaksaan Agung bahwa kliennya sejak awal telah menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Menurut Febri, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menunjukkan hal yang berbeda mengenai alur dana yang dipersoalkan.

Keterangan BAP Soal Alur Dana dan Nama Perantara

Berdasarkan keterangan Febri Diansyah, dalam BAP Tan Kian dijelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Pengumuman! Bandara Soetta Ditutup hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Anak Krakatau

Pengumuman! Bandara Soetta Ditutup hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Anak Krakatau

Perkara itu bermula ketika seseorang bernama Lucy menyampaikan informasi kepada Tan Kian bahwa ada kasus hukum yang sedang berjalan. Lucy menyebutkan jika perkara tersebut tidak diurus, Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan sosok Lucy ini sama sekali tidak dikenal oleh Febrie Adriansyah.

Selain itu, Febri menekankan bahwa Ferry Hongkiriwang tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada Febrie. Tan Kian justru menyampaikan asumsi bahwa uang Rp40 miliar itu bisa saja ditujukan untuk empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pertimbangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Isu aliran dana ini sebelumnya sempat mengemuka dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Polsek-polsek Bagikan Masker ke Warga

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Polsek-polsek Bagikan Masker ke Warga

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar. Hakim menyebut penyidik memiliki keterangan, dokumen surat, data transaksi, serta komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.

Di sisi lain, bantahan serupa juga sempat disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Hotman Paris, yang menepis tudingan penerimaan uang terkait penanganan kasus PT Asabri. Dalam penyidikan pada 2026, Tan Kian kembali diperiksa oleh penyidik dan status hukumnya masih sebagai saksi. Sementara itu, praktisi hukum Hudi mendorong Kejaksaan Agung untuk memeriksa kembali Tan Kian terkait dugaan TPPU agar penanganan perkara ini memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiTan Kian

Berita Terbaru Lainnya

Lion Parcel Catat Peningkatan Kebutuhan Layanan Pengiriman InternasionalPenutupan Operasional Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga Tengah Malam Imbas Erupsi Gunung Anak KrakatauInvestasi Teknologi dan Pabrik Komponen PLTS Butuh Kepastian Penyerapan PasarCT Beri Coaching Clinic, Bongkar Cara Hadapi Masalah BisnisKampus Terdampak Letusan Anak Krakatau Diimbau Terapkan PJJPengumuman! Bandara Soetta Ditutup hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Anak KrakatauAbu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bogor, Polsek-polsek Bagikan Masker ke WargaDalih Pelaku saat Bunuh Mozza Axillia, Sempat 'Survei' Tempat Buang Korban

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap