Maskapai Garuda Indonesia membatalkan seluruh jadwal penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan pembatalan operasional penerbangan ini berlaku sejak Minggu (6/9/2026) hingga Senin (7/9/2026) pukul 12.00 WIB.
Keputusan tersebut diambil menyusul perpanjangan penutupan sementara di sejumlah bandara yang berada di dalam jaringan rute Garuda Indonesia. Beberapa bandara rute Garuda yang terdampak langsung oleh sebaran abu vulkanik tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, dan Bandara Radin Inten II.
Selain membatalkan penerbangan, manajemen Garuda Indonesia turut melakukan pemeriksaan teknis terhadap armada pesawat yang terdampak. Langkah inspeksi dilakukan guna memastikan seluruh pesawat yang kembali beroperasi telah memenuhi standar keselamatan dan kelaikudaraan. Operasional penerbangan nantinya akan kembali dijalankan secara bertahap setelah bandara dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
Abu Anak Krakatau Sampai di Bogor, Warga, Bangun Tidur Ngeres Banget Lantai

Enam Bandara Terdampak Sebaran Abu Vulkanik
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan bahwa sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak pada operasional enam bandara yang tersebar di wilayah Tangerang, Jakarta, Bandung, dan Lampung.
Keenam bandara yang terdampak tersebut mencakup Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Radin Inten II, Pondok Cabe, dan Kertajati. Seluruh jadwal penerbangan di enam bandara tersebut dibatalkan, sementara perincian resmi mengenai jumlah penerbangan yang terdampak akan disampaikan oleh pihak Angkasa Pura.
Bandara Halim Ditutup Sementara Imbas Abu Gunung Anak Krakatau, 50 Penerbangan Dibatalkan

Opsi Penjadwalan Ulang dan Refund Tiket
Menanggapi situasi ini, Garuda Indonesia menyediakan opsi penanganan bagi penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan. Penumpang diberikan pilihan untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule) atau mengajukan pengembalian dana tiket secara penuh (full refund) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggan yang terdampak penutupan bandara dan pembatalan penerbangan ini dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal maupun refund tiket hingga batas waktu 14 September 2026.






