Dampak gempa bumi yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 509 rumah ibadah. Merespons situasi darurat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan serta mengerahkan personel untuk mendampingi para penyintas di lapangan.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Kemenag, sebaran 509 rumah ibadah yang terdampak mencakup 422 rumah ibadah Katolik, 51 rumah ibadah Islam, 33 rumah ibadah Kristen, dua rumah ibadah Buddha, dan satu rumah ibadah Hindu. Selain tempat ibadah, guncangan gempa turut merusak 94 satuan pendidikan keagamaan, 12 Kantor Urusan Agama (KUA), tujuh kantor Kemenag, satu fasilitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta 343 rumah ASN Kemenag.
Peristiwa bencana ini juga menelan korban jiwa di lingkungan institusi keagamaan setempat. Satu orang kepala madrasah dan empat siswa madrasah dilaporkan meninggal dunia. Pihak Kemenag telah menemui langsung seluruh keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan.
Kemenimipas Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Gempa NTT

Sebagai langkah tanggap darurat, Kemenag menerjunkan para penyuluh agama dan guru ke lokasi-lokasi terdampak. Tim ini bertugas memberikan penguatan spiritual serta pendampingan psikologis guna membantu pemulihan kondisi mental warga pascagempa.
Distribusi bantuan logistik berupa bahan makanan dan kebutuhan pokok yang dihimpun dari ASN Kemenag telah disalurkan ke sejumlah wilayah, mencakup Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, hingga Manggarai Barat. Kemenag juga menjadwalkan peninjauan lanjutan ke Kabupaten Sikka setelah akses transportasi ke wilayah tersebut berangsur pulih dari kendala pascabencana.
115 Personel Damkar Dikerahkan Tangani Kebakaran Apartemen di Tanah Abang

Menteri Agama Nasaruddin Umar turun langsung melakukan kunjungan kerja ke Flores guna meninjau proses pemulihan dan memastikan percepatan penanganan infrastruktur keagamaan. Sementara itu, bagi ASN Kemenag di wilayah terdampak yang kondisi fasilitas kerjanya rusak atau belum aman, diberikan kebijakan dispensasi untuk bekerja dari luar kantor demi menjaga keselamatan.






