Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Gus Yazid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi jual beli lahan yang terjadi di Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Yazid dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, Andhi Nur Huda yang merupakan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan sekaligus terdakwa utama dalam perkara ini, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Di ruang sidang, jalannya persidangan ini turut dikawal oleh lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai santri dari Gus Yazid.








