Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Gus Yazid Sampaikan Pleidoi Kasus TPPU Lahan Cilacap

Uria KilaDiterbitkan 6 Agu 2026 - 08.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gus Yazid Sampaikan Pleidoi Kasus TPPU Lahan Cilacap
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Gus Yazid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi jual beli lahan yang terjadi di Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Yazid dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, Andhi Nur Huda yang merupakan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan sekaligus terdakwa utama dalam perkara ini, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Di ruang sidang, jalannya persidangan ini turut dikawal oleh lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai santri dari Gus Yazid.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Saat menyampaikan pembelaan pribadinya secara lisan, Gus Yazid menolak tudingan jaksa yang menyebut dirinya memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim merupakan kondisi yang sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, Gus Yazid juga mengungkapkan kesedihan mendalam karena harus terpisah dari anaknya akibat proses hukum yang menimpanya.

Baca Juga

Jadwal Tayang Flex x Cop 2 Mulai Agustus 2026, Sajikan Kolaborasi Jin Yi-soo dan Atasan Baru

Jadwal Tayang Flex x Cop 2 Mulai Agustus 2026, Sajikan Kolaborasi Jin Yi-soo dan Atasan Baru

Lebih lanjut, ia mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Gus Yazid mempertanyakan mengapa pihak perbankan yang berani menerima agunan sertifikat lahan dari Andhi Nur Huda dan mencairkan dana tersebut tidak ikut diproses hukum. Tidak hanya perbankan, ia juga menyoroti sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan atas status lahan, mulai dari kementerian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pejabat militer yang tidak ikut diproses dalam perkara ini.

Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa perkara yang dihadapi kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan. Menurut Zainal, sepanjang jalannya persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat dari Gus Yazid untuk memperkaya diri sendiri atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Zainal juga menggambarkan sosok kliennya sebagai pemuka agama yang aktif memberikan pelayanan pengobatan alternatif secara gratis kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodam IV/Diponegoro.

Baca Juga

Jadwal Playoff Games of the Future MLBB 2026, Dua Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final

Jadwal Playoff Games of the Future MLBB 2026, Dua Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final

Melengkapi pembelaan tersebut, penasihat hukum lainnya, Hendri Wijanarko, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak serta-merta menjerat siapa pun yang menerima aliran dana yang belakangan diketahui bersumber dari kejahatan. Hendri menjelaskan bahwa seluruh transaksi keuangan yang melibatkan Gus Yazid dilakukan secara transparan melalui sistem perbankan resmi, bukan melalui metode penyamaran aset yang biasa terjadi dalam kasus pencucian uang.

Gus Yazid sendiri saat ini telah menjalani masa penahanan selama delapan bulan. Selama berada di dalam tahanan, ia memanfaatkan waktunya dengan mendirikan pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi sesama warga binaan. Berdasarkan argumen-argumen tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Gus Yazid dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan klien mereka dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUCilacapGus YazidPengadilan Tipikor SemarangSidang Korupsi

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Tayang Flex x Cop 2 Mulai Agustus 2026, Sajikan Kolaborasi Jin Yi-soo dan Atasan BaruJadwal Playoff Games of the Future MLBB 2026, Dua Wakil Indonesia Lolos ke Perempat FinalJadwal Moto3 Inggris 2026 di Silverstone dan Kiprah Veda Ega PratamaKSAU dan Kepala Staf Angkatan Udara Australia Lakukan Penerbangan Formasi Bersama di DarwinGubernur Yulius Selvanus Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov SulutSMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Tersangka Pembunuhan Adik Kelas kepada Orang TuaKenali Perbedaan Demam Biasa dan Mastitis pada Ibu MenyusuiPrakiraan Cuaca Jawa Tengah 6 Agustus 2026, Waspada Gelombang Tinggi dan Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap