Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Tersangka Pembunuhan Adik Kelas kepada Orang Tua

Marthen PalutunganDiterbitkan 6 Agu 2026 - 09.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Tersangka Pembunuhan Adik Kelas kepada Orang Tua
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Jasad Chelsy Kaltrin Candra (14) ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (30/7). Penemuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian setempat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh Polres Nabire, motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan percintaan remaja. Kepolisian menduga bahwa tersangka, yakni AWS (15) yang merupakan kakak kelas korban, terlebih dahulu mencekik Chelsy hingga tidak berdaya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya, AWS kemudian menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya. Atas perbuatan tersebut, Polres Nabire secara resmi telah menetapkan AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tersangka AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Menyusul penetapan status hukum tersebut oleh Polres Nabire, pihak SMP Negeri 1 Nabire mengambil keputusan tegas terkait status kepesertaan didik AWS. Pihak sekolah secara resmi mengembalikan remaja berusia 15 tahun tersebut kepada orang tuanya. Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, memberikan penjelasan mengenai tindakan ini di Nabire pada hari Rabu. Theresia Maker menyatakan bahwa langkah mengembalikan AWS kepada pihak keluarga merupakan sebuah konsekuensi administrasi yang sama sekali tidak dapat dihindari. Status tersangka yang kini disandang oleh AWS secara otomatis menggugurkan posisinya sebagai peserta didik di SMP Negeri 1 Nabire. Lebih lanjut, pihak sekolah juga menegaskan bahwa data AWS nantinya akan secara otomatis dikeluarkan dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Belanja Pemerintah dan Investasi Jadi Penopang

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Belanja Pemerintah dan Investasi Jadi Penopang

Selain pertimbangan administratif formal, keputusan untuk mengembalikan AWS kepada orang tuanya juga memiliki alasan mendasar yang berkaitan dengan lingkungan belajar mengajar. Pihak SMP Negeri 1 Nabire menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga zona nyaman serta menjamin keamanan psikologis bagi siswa-siswa lain yang menuntut ilmu di sekolah tersebut. Sebelum peristiwa tragis ini terungkap, pihak sekolah sebenarnya pernah memanggil AWS beserta orang tuanya untuk mengklarifikasi dan membahas persoalan hubungan antara AWS dan korban, Chelsy Kaltrin Candra (14). Namun, pada saat pemanggilan tersebut, permasalahan di antara keduanya dianggap telah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, serta tidak memperlihatkan adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana berat. Di samping itu, dalam kehidupan dan aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah, AWS juga tidak pernah menunjukkan tanda-tanda gangguan psikis yang mencurigakan bagi para pendidik maupun teman-temannya.

Penanganan kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur ini juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyampaikan sikap resmi instansinya terkait penegakan hukum dalam kasus ini. Dina Pitjer menyatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum dan penanganan perkara kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian. Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire meyakini bahwa pihak berwajib akan menyelesaikan permasalahan tindak pidana ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terkait Dugaan Pelecehan Polwan

Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terkait Dugaan Pelecehan Polwan

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap para peserta didik. Dina Pitjer menekankan bahwa penguatan pengawasan terhadap anak-anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi yang erat dan berkelanjutan. Sinergi ini harus terjalin antara pihak sekolah, orang tua murid, elemen masyarakat, hingga tokoh-tokoh agama. Kolaborasi dari seluruh lapisan ini diharapkan mampu membimbing dan mengawasi perilaku remaja, sehingga kejadian kelam yang melibatkan siswa di Kabupaten Nabire ini tidak terjadi lagi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumNabireSMPN 1 NabirePapua TengahPolres Nabire

Berita Terbaru Lainnya

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Belanja Pemerintah dan Investasi Jadi PenopangPolda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terkait Dugaan Pelecehan PolwanPemerintah Pastikan Situasi Keamanan Terkendali di Tengah Isu Demo AgustusWali Kota Eri Cahyadi Minta Pengelola Mal di Surabaya Turunkan Pagar TinggiPemakaman Jenazah Wanita 300 Kg di Sragen Libatkan 35 Personel dan Teknik Vertical RescuePenyaluran Bansos PKH Triwulan III Jangkau 7 Juta KPM dan Sembako 12 Juta KPMMUI Dorong Penerapan Hukum Mati Koruptor, Menko Yusril Tegaskan Aturan Sudah Diatur Undang-UndangPertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Ekonom Soroti Ketimpangan Sektor Riil

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap