Jasad Chelsy Kaltrin Candra (14) ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (30/7). Penemuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian setempat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh Polres Nabire, motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan percintaan remaja. Kepolisian menduga bahwa tersangka, yakni AWS (15) yang merupakan kakak kelas korban, terlebih dahulu mencekik Chelsy hingga tidak berdaya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya, AWS kemudian menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya. Atas perbuatan tersebut, Polres Nabire secara resmi telah menetapkan AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tersangka AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.








