Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

MUI Dorong Penerapan Hukum Mati Koruptor, Menko Yusril Tegaskan Aturan Sudah Diatur Undang-Undang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 6 Agu 2026 - 09.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MUI Dorong Penerapan Hukum Mati Koruptor, Menko Yusril Tegaskan Aturan Sudah Diatur Undang-Undang
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendorong pemerintah serta DPR RI untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Langkah dorongan ini disuarakan sebagai bagian dari kehendak untuk memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi desakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi bahwa ancaman hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya telah diatur dalam sistem hukum pidana nasional.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengonfirmasi kehadiran Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut dalam sebuah agenda pertemuannya dengan pihak MUI. Cholil Nafis menyampaikan bahwa Yusril berkunjung langsung ke kantor MUI untuk mendiskusikan dua topik hukum penting. Dua hal utama yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut mencakup isu mengenai aturan hukuman mati serta pembahasan perundang-undangan terkait hukum LGBT.

Berkenaan dengan penanganan kasus kejahatan korupsi, Cholil Nafis memberikan pandangan kritis terkait maraknya aksi penindakan oleh penegak hukum. Ia menyatakan bahwa banyaknya penangkapan koruptor yang terjadi saat ini tidak bisa dimaknai sebagai indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, banyaknya penangkapan tersebut justru menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Menurutnya, kondisi maraknya penangkapan itu menjadi bukti jelas bahwa masyarakat atau para pelaku kejahatan masih belum merasa takut dan belum ada efek jera yang terbangun.

Baca Juga

Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 Persen

Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 Persen

Sejalan dengan penilaian tersebut, MUI menegaskan bahwasanya penanganan korupsi harus menyentuh ranah efek jera secara menyeluruh. MUI menilai bahwa perampasan aset dan penjatuhan hukuman mati bagi koruptor seharusnya berjalan secara sejajar. MUI menegaskan agar kedua upaya tersebut tidak dijadikan sebuah dikotomi yang saling meniadakan. Dalam hal ini, penerapan hukuman mati tidak boleh dipisahkan dari upaya perampasan kekayaan, sehingga tidak ada anggapan mengenai hukuman mati tanpa mengambil kekayaan para pelaku korupsi.

Menjawab aspirasi mengenai eksekusi pidana mati, Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali kedudukan sanksi tersebut di dalam tata hukum pidana nasional. Yusril menyatakan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional berkedudukan sebagai ultimum remedium. Status ini menjadikan hukuman mati sebagai sanksi atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan atas tuntutan resmi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penjelasan historisnya, Yusril mengenang kembali momen sewaktu dirinya mengemban amanah sebagai Menteri Kehakiman. Pada masa kepemimpinannya tersebut, Yusril mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mana rancangan perubahan itu kemudian berhasil disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga

Permintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas Produksi

Permintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas Produksi

Melalui perubahan yang menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, dimasukkan sejumlah ketentuan baru dalam hukum tindak pidana korupsi. Ketentuan baru tersebut mencakup pasal-pasal terkait gratifikasi, tindakan suap kepada penyelenggara negara, serta aksi pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. Meski terdapat penambahan aturan baru, undang-undang tersebut tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang bertindak dalam keadaan tertentu.

Yusril memaparkan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 UU Tipikor mencakup empat situasi spesifik, yaitu kondisi negara dalam keadaan bahaya, terjadinya bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi atau residivisme, serta saat terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Menutup keterangannya, Yusril menegaskan bahwa prinsip pengenaan hukuman mati pada keadaan tertentu ini juga diadopsi secara konsisten dalam KUHP Nasional yang baru.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yusril Ihza MahendraKorupsimuiHukuman MatiUU Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 PersenPermintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas ProduksiKali Bekasi Tercemar Berat, DLH Kota Bekasi Desak Penanganan Lintas Daerah dan Imbau Warga WaspadaPemerintah Siapkan Revisi Aturan Ekspor Mineral Terkait Logam Tanah JarangRasio Gini Naik pada Maret 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Tekan KetimpanganEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Belanja Pemerintah dan Investasi Jadi PenopangPolda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terkait Dugaan Pelecehan PolwanPemerintah Pastikan Situasi Keamanan Terkendali di Tengah Isu Demo Agustus

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap