Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendorong pemerintah serta DPR RI untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Langkah dorongan ini disuarakan sebagai bagian dari kehendak untuk memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi desakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi bahwa ancaman hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya telah diatur dalam sistem hukum pidana nasional.








