Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ekspor Mineral Terkait Logam Tanah Jarang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 6 Agu 2026 - 10.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ekspor Mineral Terkait Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah bersiap untuk melakukan revisi terhadap aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini diambil menyusul adanya hambatan berupa tertahannya ekspor sejumlah komoditas tambang penting seperti nikel, timah, hingga alumina beberapa waktu lalu. Menteri Perdagangan Budi Santoso

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
memberikan pernyataan resmi mengenai persiapan revisi regulasi ini pada hari Rabu (5/8) saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Keputusan untuk merevisi aturan ini diharapkan dapat memperjelas regulasi agar tidak terjadi lagi hambatan dalam aktivitas ekspor nasional di masa mendatang.

Hambatan ekspor ini sempat menimbulkan situasi yang cukup krusial bagi arus perdagangan mineral Indonesia. Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa perbedaan penafsiran terhadap regulasi ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang tersebut sempat mengakibatkan lebih dari 100 kapal ekspor tertahan. Penahanan kapal-kapal ekspor ini terjadi karena adanya ketidakpastian dalam menginterpretasikan aturan yang berlaku di lapangan, sehingga memerlukan tindakan cepat dan koordinasi dari pemerintah pusat guna menyelaraskan pemahaman di antara seluruh pihak yang terkait.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah akhirnya menyepakati batasan operasional dari aturan ekspor ini. Pemerintah telah menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku secara khusus bagi logam tanah jarang sebagai produk utama. Di sisi lain, larangan ekspor tersebut dipastikan tidak berlaku terhadap kandungan logam tanah jarang yang bertindak sebagai unsur ikutan dalam komoditas tambang lainnya, seperti nikel, timah, alumina, maupun katoda tembaga. Berkat adanya kesepakatan bersama ini, aktivitas ekspor komoditas tambang tersebut kini telah kembali berjalan seperti biasa sembari pemerintah menyelesaikan proses revisi regulasi secara menyeluruh.

Baca Juga

Alasan PT Freeport Indonesia Mengajukan Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Lebih Awal

Alasan PT Freeport Indonesia Mengajukan Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Lebih Awal

Dalam upaya menyamakan pemahaman serta menyelaraskan eksekusi aturan di lapangan selama masa transisi, pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi ini melibatkan Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan, serta kementerian-kementerian terkait lainnya. Selain itu, selama masa transisi ini berlangsung, proses verifikasi terhadap kandungan logam tanah jarang dalam komoditas ekspor dilakukan oleh lembaga surveyor resmi yang ditunjuk pemerintah, salah satunya adalah PT Sucofindo. Langkah verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa komoditas yang diekspor tetap mematuhi batasan yang disepakati bersama.

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menjelaskan mekanisme birokrasi dalam penyusunan aturan baru ini. Budi menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan saat ini sedang menunggu usulan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) tersebut. Budi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak menetapkan sendiri substansi atau isi dari perubahan aturan ekspor mineral ini. Seluruh substansi perubahan regulasi harus didasarkan pada masukan dan kajian teknis dari kementerian yang memiliki wewenang sektoral.

Baca Juga

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II-2026, Penduduk Miskin Turun Jadi 22,93 Juta Orang

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II-2026, Penduduk Miskin Turun Jadi 22,93 Juta Orang

Saat ini, proses penyempurnaan regulasi tersebut masih terus berjalan dengan membahas berbagai aspek teknis yang mendalam. Beberapa aspek teknis yang sedang digodok bersama kementerian teknis meliputi definisi yang jelas mengenai mineral ikutan, batas kadar unsur logam tanah jarang yang masih diperbolehkan untuk diekspor, serta metode pengujian laboratorium yang akan digunakan sebagai standar. Tidak hanya itu, regulasi baru ini juga akan memuat mekanisme verifikasi untuk unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM) serta pedoman resmi dalam penerbitan laporan surveyor. Pembahasan mengenai batas kandungan logam tanah jarang yang masih diperbolehkan di dalam komoditas ekspor tersebut hingga kini masih terus dikaji secara mendalam bersama kementerian teknis terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kementerian perdaganganLogam Tanah Jarangdudung abdurachmankementerian esdmekspor mineralBudi Santoso

Berita Terbaru Lainnya

Alasan PT Freeport Indonesia Mengajukan Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Lebih AwalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II-2026, Penduduk Miskin Turun Jadi 22,93 Juta OrangWIKA Kebut Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A, Progres Capai 85,20 PersenBursa Efek Indonesia Masukkan Tiga Emiten Baru ke Daftar Saham HSCAsing Mulai Rotasi Portofolio ke Sektor Komoditas, Saham Tambang Jadi Incaran UtamaWall Street Ditutup Bervariasi, Saham SpaceX Merosot 14 PersenPermintaan Isuzu Traga AC Melonjak Tinggi, PT IAMI Pacu Kapasitas ProduksiKali Bekasi Tercemar Berat, DLH Kota Bekasi Desak Penanganan Lintas Daerah dan Imbau Warga Waspada

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap