Induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI), Freeport-McMoRan (FCX), menyampaikan kabar penting mengenai kelanjutan operasional tambang Grasberg. Dalam laporan kinerja kuartal II-2026 yang dirilis perusahaan, FCX mengungkapkan bahwa PTFI telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Juni 2026. Langkah pengajuan ini menarik perhatian publik karena dilakukan jauh sebelum masa berlaku izin operasional tambang saat ini berakhir pada tahun 2041. Pengajuan perpanjangan izin lebih awal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perencanaan jangka panjang bagi kegiatan operasional penambangan di kawasan tersebut.
Alasan utama di balik pengajuan izin lebih awal ini berkaitan erat dengan kompleksitas teknis serta durasi pengembangan tambang bawah tanah. Presiden Direktur PTFI,








