Seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dilaporkan telah melakukan penyesuaian harga BBM, khususnya untuk jenis BBM nonsubsidi. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan oleh para penyedia bahan bakar pada tanggal 1 Agustus 2026 lalu. Langkah penyesuaian harga ini berlaku di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Indonesia, dengan penurunan harga resmi yang mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Agustus 2026. Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi para pengguna kendaraan bermotor di tanah air yang mengandalkan produk bahan bakar nonsubsidi untuk mobilitas harian mereka.








