Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump melalui pejabat bea cukai telah mengembalikan dana tarif impor "Liberation Day" sebesar 100 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp1.500 triliun, kepada kalangan dunia usaha. Langkah pengembalian dana berskala besar ini menandai titik balik penting dalam kebijakan perdagangan luar negeri AS, sekaligus menjadi konsekuensi langsung dari kekalahan hukum pemerintah di tingkat peradilan tertinggi.








