Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah mengambil keputusan penting untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang melakukan aktivitas penjualan barang melalui platform lokapasar atau marketplace. Selain mengumumkan penundaan kebijakan perpajakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyampaikan keputusan strategis lain yang berkaitan dengan pengambilalihan pengelolaan utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Kedua kebijakan penting ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian serta memperkuat tata kelola pembiayaan proyek infrastruktur nasional.








