Indonesia berpeluang mengakhiri ketergantungan penetapan harga komoditas tambang pada yurisdiksi asing melalui pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis mandiri. Keberadaan bursa domestik ini ditargetkan mampu memperkuat kedaulatan perdagangan sumber daya alam sekaligus mengontrol praktik transfer pricing serta under-invoicing, baik dari segi harga maupun volume komoditas.
Komitmen pembentukan bursa tersebut ditegaskan oleh Sarjito setelah resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sarjito dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sarjito menyoroti posisi Indonesia di pasar global yang dinilai masih mengalami ironi, khususnya pada sektor pertambangan. Indonesia tercatat sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia, namun selama ini tidak pernah bisa menentukan harganya sendiri karena harga jual komoditas tersebut selalu ditentukan oleh pihak lain di yurisdiksi luar negeri.
Harga Bitcoin Masih Volatil, Investor Perlu Cermat Kelola Risiko

Oleh karena itu, Sarjito menyatakan Indonesia harus memiliki kepercayaan diri untuk membangun bursa sendiri. Kehadiran bursa mineral dan komoditas strategis ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengawasi serta mengendalikan potensi transfer pricing dan under-invoicing harga maupun volume secara efektif.
Target Regulasi dan Peluncuran Bursa
Untuk merealisasikan bursa tersebut, OJK kini berkejaran dengan tenggat penyusunan regulasi awal. Otoritas harus segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai BMKS dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi awal tersebut ditargetkan diundangkan paling lambat pada 17 September 2026.
Harga Bitcoin Turun, Arus Dana ETF Mengalir Deras

Setelah payung hukum POJK rampung, kesiapan operasional bursa BMKS dipersiapkan menuju peluncuran resmi yang ditargetkan berlangsung pada 1 Januari 2027 mendatang. Selain regulasi dari OJK, penetapan jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang akan diperdagangkan pada tahap awal masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Sarjito juga mengungkapkan bahwa pengelolaan bursa mineral dan komoditas strategis ini nantinya akan memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bursa saham konvensional, sehingga membutuhkan persiapan regulasi dan pengawasan yang matang.






