Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (29/7/2026). Penyelenggaraan gerai ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi rincian titik lokasi serta jam operasional layanan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui akun X @tmcpoldametro.
Para wajib pajak diharapkan memahami cakupan layanan yang tersedia di gerai Samsat Keliling. Fasilitas ini dikhususkan hanya untuk memproses pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, pengurusan wajib dilaksanakan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat.








