Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (29/7/2026). Penyelenggaraan gerai ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi rincian titik lokasi serta jam operasional layanan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui akun X @tmcpoldametro.
Para wajib pajak diharapkan memahami cakupan layanan yang tersedia di gerai Samsat Keliling. Fasilitas ini dikhususkan hanya untuk memproses pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, pengurusan wajib dilaksanakan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat.
Sebagai alternatif tanpa harus mendatangi lokasi fisik, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pembayaran daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan berbasis aplikasi ini sudah mencakup 33 provinsi di Indonesia, di mana berkas fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirimkan langsung ke alamat domisili pemohon. Meski demikian, aplikasi SIGNAL tidak dapat memproses pembayaran bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Polisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran Jayapura

Di wilayah DKI Jakarta, sejumlah kemudahan perpajakan turut dihadirkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bagi pembayaran PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, berkat kolaborasi antara Bank Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, para pengunjung Jakarta Fair 2026 juga memperoleh akses untuk melakukan pembayaran PKB di area pameran.
Bersamaan dengan operasional Samsat Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7) turut menyiagakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Terkait penegakan hukum berlalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengemudi mobil Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di Bundaran HI terbukti menggunakan pelat nomor palsu dan berstatus warga sipil. Penindakan hukum juga diberlakukan terhadap Hafiz Mahendra, pengemudi kendaraan Calya yang mengemudi secara ugal-ugalan di Gunung Sahari. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta. Polisi juga telah menyampaikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan petugas lalu lintas menyebut istilah "SIM Jakarta".
Amankan Laga Persib vs Persija, Polresta Karawang Sekat Jalur Konvoi ke Jakarta

Di samping layanan di kawasan ibu kota dan sekitarnya, perkembangan regulasi pajak kendaraan bermotor juga menjadi perhatian di berbagai daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan respons positif terhadap rencana penerapan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta bersiap mengatur pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Permendagri 11/2026, dengan besaran tarif yang akan disesuaikan menurut kebijakan daerah. Di wilayah lain, UPTD PPD Provinsi Bengkulu mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tercatat mempunyai tunggakan pajak kendaraan dinas yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.






