Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam

Bambang HandayaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri resmi menerapkan pasal berlapis terhadap pemilik kasino di Batam, Kepulauan Riau, Suwanda alias Akau. Selain dijerat dengan tindak pidana perjudian, pemilik tempat perjudian berkedok tempat hiburan tersebut kini turut dibidik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman penetapan pasal berlapis tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (29/8). Irjen Nunung Syaifuddin mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap Suwanda tidak berhenti pada delik penyelenggaraan judi semata, melainkan juga menelusuri aliran transaksi keuangan hasil operasi kasino tersebut.

Operasi penegakan hukum ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama sekitar dua hingga tiga bulan. Setelah pengintaian lapangan rampung, tim gabungan Bareskrim Polri dengan dukungan Polda Kepulauan Riau serta kepolisian resor setempat menggerebek arena kasino yang berlokasi di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi kejadian, aparat kepolisian mengamankan total 197 orang yang berada di dalam bangunan saat aktivitas perjudian berlangsung.

Baca Juga

Buron 2 Tahun, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar

Buron 2 Tahun, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar

Berdasarkan pemeriksaan peran, mereka yang diamankan meliputi pemilik kasino berinisial A atau Suwanda, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, dua orang staf pemasaran, 25 penukar cip, dan 65 orang dealer atau bandar. Selain pihak pengelola, polisi turut menyaring 96 orang pemain. Dari kelompok pemain tersebut, 86 orang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI), sementara 10 orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA) yang terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Penyitaan Uang Miliaran Rupiah dan Mesin Kasino

Dari penggeledahan di Nine Stage Lounge and Bar, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dengan total mencapai sekitar Rp 7,79 miliar. Rinciannya meliputi Rp 7 miliar yang tersimpan di dalam tiga brankas, Rp 500 juta dari aktivitas penukaran cip di lokasi, serta uang tunai tambahan sebesar Rp 297.213.000.

Selain uang tunai bernilai miliaran rupiah, petugas menyita puluhan unit perangkat elektronik judi ketangkasan. Barang bukti mesin permainan yang diangkut petugas mencakup 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, 16 mesin tembak atau bubble, 14 mesin tembak ikan, dan satu unit mesin dadu.

Baca Juga

Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sebanyak sembilan orang tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan telah diterbangkan ke Jakarta. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi membenarkan pemindahan para tersangka beserta barang bukti ke Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, penyelenggara perjudian di kasino Batam menghadapi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, di samping ancaman hukuman tambahan dari pasal pencucian uang yang kini disangkakan kepada sang bos kasino.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Rusak Sekolah, 618 Siswa SMPN 1 Maumere DirelokasiBuron 2 Tahun, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di MyanmarPadamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah SakitMahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTTPemkot Jakpus Siapkan 4 Posko Tampung Korban Kebakaran di GambirBantuan Disalurkan ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan Muara Angke, Kebutuhan Bayi Jadi PerhatianKemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera DigunakanKebakaran di Gambir Hanguskan 114 Rumah, 880 Jiwa Terdampak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap