Bareskrim Polri resmi menerapkan pasal berlapis terhadap pemilik kasino di Batam, Kepulauan Riau, Suwanda alias Akau. Selain dijerat dengan tindak pidana perjudian, pemilik tempat perjudian berkedok tempat hiburan tersebut kini turut dibidik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman penetapan pasal berlapis tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (29/8). Irjen Nunung Syaifuddin mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap Suwanda tidak berhenti pada delik penyelenggaraan judi semata, melainkan juga menelusuri aliran transaksi keuangan hasil operasi kasino tersebut.
Operasi penegakan hukum ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama sekitar dua hingga tiga bulan. Setelah pengintaian lapangan rampung, tim gabungan Bareskrim Polri dengan dukungan Polda Kepulauan Riau serta kepolisian resor setempat menggerebek arena kasino yang berlokasi di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi kejadian, aparat kepolisian mengamankan total 197 orang yang berada di dalam bangunan saat aktivitas perjudian berlangsung.
Buron 2 Tahun, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar

Berdasarkan pemeriksaan peran, mereka yang diamankan meliputi pemilik kasino berinisial A atau Suwanda, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, dua orang staf pemasaran, 25 penukar cip, dan 65 orang dealer atau bandar. Selain pihak pengelola, polisi turut menyaring 96 orang pemain. Dari kelompok pemain tersebut, 86 orang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI), sementara 10 orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA) yang terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Penyitaan Uang Miliaran Rupiah dan Mesin Kasino
Dari penggeledahan di Nine Stage Lounge and Bar, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dengan total mencapai sekitar Rp 7,79 miliar. Rinciannya meliputi Rp 7 miliar yang tersimpan di dalam tiga brankas, Rp 500 juta dari aktivitas penukaran cip di lokasi, serta uang tunai tambahan sebesar Rp 297.213.000.
Selain uang tunai bernilai miliaran rupiah, petugas menyita puluhan unit perangkat elektronik judi ketangkasan. Barang bukti mesin permainan yang diangkut petugas mencakup 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, 16 mesin tembak atau bubble, 14 mesin tembak ikan, dan satu unit mesin dadu.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sebanyak sembilan orang tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan telah diterbangkan ke Jakarta. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi membenarkan pemindahan para tersangka beserta barang bukti ke Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, penyelenggara perjudian di kasino Batam menghadapi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, di samping ancaman hukuman tambahan dari pasal pencucian uang yang kini disangkakan kepada sang bos kasino.






