Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden untuk penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat segera digunakan dan langsung dirasakan oleh masyarakat terdampak. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat menyalurkan dana tersebut hingga ke wilayah terpencil.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) harus segera direalisasikan untuk penanganan di lapangan. Tito menginstruksikan agar alokasi bantuan tidak dibiarkan mengendap di kas daerah.
"Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Tito dalam keterangan tertulis.
Kebakaran di Gambir Hanguskan 114 Rumah, 880 Jiwa Terdampak

Untuk mengawal pemanfaatannya, Kemendagri menurunkan lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda). Tim ini memantau progres penggunaan dana agar tepat sasaran hingga tingkat desa.
Realisasi Anggaran dan Penyaluran BTT
Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD guna memasukkan dana tersebut ke dalam pos BTT.
Dengan alokasi tersebut, total anggaran BTT untuk penanganan dampak bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten membengkak menjadi Rp299.539.626.183. Angka ini bertambah sebesar Rp213.720.316.025 dari posisi anggaran sebelumnya senilai Rp85.819.310.158. Tambahan tersebut bersumber dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar serta bantuan antar-pemerintah daerah senilai Rp13.720.316.025.
Status Transisi Darurat Erupsi Gunung Sinabung Berlaku hingga 5 Oktober 2026

Pejabat Kemendagri Bachril Bakri menjelaskan bahwa pemanfaatan dana Bantuan Presiden saat ini mengacu pada Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan oleh dinas terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Selain percepatan pencairan anggaran, Kemendagri menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempercepat distribusi logistik dari posko penumpukan ke warga terdampak, menyatukan konsolidasi data korban serta kerusakan, menjamin kelangsungan layanan kesehatan dan pendidikan, serta menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.






