Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak memastikan Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar untuk penanganan daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera diserap dan digunakan guna memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan pemerintah daerah terkait untuk mempercepat realisasi anggaran tambahan yang dialokasikan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Langkah ini diambil agar respons kedaruratan di lapangan tidak terhambat kendala administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menjelaskan bahwa pengawalan realisasi anggaran dilakukan langsung oleh lima tim terpadu gabungan dari Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT beserta delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD guna menampung dana bantuan tersebut ke dalam BTT.
93 Persen Bantuan BI untuk Korban Gempa NTT Sudah Disalurkan

Dengan masuknya dana segar ini, total anggaran BTT untuk penanggulangan dampak gempa di Provinsi NTT dan delapan kabupaten melonjak menjadi Rp299,54 miliar dari alokasi awal sebesar Rp85,82 miliar. Penambahan anggaran sekitar Rp213,72 miliar tersebut bersumber dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar serta dukungan bantuan antardaerah lainnya senilai Rp13,72 miliar.
Bachril menegaskan pemanfaatan Bantuan Presiden dijalankan mengacu pada Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan oleh perangkat daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing wilayah.
Buron 2 Tahun, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar

Selain percepatan realisasi pos BTT, Kemendagri mendesak pemerintah daerah segera menyalurkan logistik dari titik-titik penumpukan langsung kepada warga terdampak. Pemda juga diminta mengonsolidasikan satu data terpadu terkait korban, pengungsi, serta tingkat kerusakan fasilitas, sekaligus menjamin layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan selama masa tanggap darurat hingga penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana rampung.






