PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memastikan penataan ulang dan pemindahan sejumlah unit kerja serta karyawannya ke gedung lain di lingkungan TelkomGroup. Langkah ini diambil menyusul adanya rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyewa dan menempati Gedung Graha Merah Putih (GMP).
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia Edie Kurniawan menyampaikan bahwa pemindahan ruang kerja tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengoptimalkan aset properti miliknya. Karyawan yang terdampak nantinya akan dialihkan ke beberapa fasilitas TelkomGroup lainnya di wilayah Jabodetabek, termasuk gedung Telkom Landmark Tower maupun gedung Witel Telkom.
Sejumlah direktorat tercatat masuk dalam daftar penataan lokasi kerja ini. Unit-unit tersebut berada di bawah Direktorat Finance and Risk Management, Direktorat Wholesale and International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise and Business Service, serta Direktorat Network, termasuk anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
Status Pembahasan Sewa dan Dampak Operasional
Proses pemanfaatan gedung bermula saat BGN melayangkan surat kepeminatan penyewaan ruang kantor kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), anak usaha Telkom yang mengelola operasional Gedung GMP. Sejauh ini, survei awal telah dilaksanakan bersama oleh perwakilan BGN, TLT, dan pihak Telkom.
BRI Hadir di Festival Kuliner Serpong, Beri Cashback Hingga Lelang Gadget

Kendati demikian, kesepakatan final mengenai luas area sewa, jangka waktu pemakaian, nilai transaksi sewa, hingga rincian hak dan kewajiban kedua pihak masih dalam tahap pembahasan. Telkom juga menyatakan belum merampungkan perhitungan final terkait biaya kepindahan maupun estimasi dampaknya terhadap jalannya operasional perusahaan.
Di samping penyewaan ruang fisik perkantoran, perseroan membuka peluang kerja sama lanjutan, seperti penyediaan infrastruktur konektivitas, solusi layanan digital, hingga fasilitas workstation.
Target Waktu dan Penentuan Nilai Wajar
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menargetkan proses kepindahan kantor instansinya ke Gedung GMP dapat terlaksana dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Pertamina Tambah Pasokan BBM Subsidi Sulsel Usai Antrean SPBU Mengular

Mengenai penetapan tarif sewa, Edie menegaskan bahwa penentuan harga akan mengacu pada mekanisme nilai wajar melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disepakati bersama.
Prinsip kehati-hatian tersebut sejalan dengan arahan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Dony menekankan transaksi penyewaan gedung aset negara ini wajib mengikuti mekanisme tata kelola yang berlaku melalui penilaian KJPP secara wajar, sembari memastikan seluruh karyawan Telkom yang dipindahkan tetap memperoleh fasilitas ruang kerja yang layak.






