Penyelidikan kepolisian mengungkap aliran dana dalam dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik selebgram Vilmei. Uang yang diambil para tersangka diketahui habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, mulai dari membayar sewa kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, belanja pakaian, kosmetik, hingga membeli beberapa unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZK mengaku menerima dan mempergunakan dana sekitar Rp 600 juta setelah dipotong sistem biaya TikTok. Tersangka lain berinisial L sempat menerima pencairan hadiah (gift) sebesar Rp 72,7 juta, namun sebagian besar uang diserahkan kembali kepada ZK sehingga L hanya mengantongi sekitar Rp 9 juta. Adapun tersangka MASR mendapatkan bagian berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada setiap sesi pencairan. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti pembelian barang mewah atau produk bermerek dari aliran dana tersebut.
Dalam proses pelacakan aset, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menyita sisa saldo sebesar Rp 11.595.000 dari rekening ZK pada Jumat (4/9/2026).
Koper WN Sri Lanka Dibuka di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Temukan 101 Burung Hidup

Modus Pencairan dan Penetapan Tersangka
Praktik penggelapan ini bermula dari pemanfaatan akses perangkat oleh ZK yang berstatus sebagai karyawan korban. ZK mengalihkan saldo aset berdenominasi dolar AS pada akun TikTok Vilmei untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut selanjutnya dikirimkan dalam bentuk gift ke akun-akun yang dikuasai ZK serta akun milik MASR dan L, sebelum akhirnya dicairkan ke dompet digital dan rekening bank.
Audit internal yang diserahkan pihak Vilmei mencatat nilai saldo yang terpakai untuk pembelian koin mencapai Rp 1.282.915.000, meskipun angka itu bukan nilai bersih yang diterima para pelaku. Perkara ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 25 Agustus 2026.
Dikejar Gerombolan Matel, Sejoli di Bogor Ngadu ke Layanan 110 Polisi

Polisi telah menetapkan dan menahan ZK, Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Di samping dugaan penggelapan saldo, penyidik masih terus mendalami laporan dugaan pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman video pribadi bermuatan asusila yang melibatkan para tersangka.






