Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 101 ekor burung hidup di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ratusan satwa tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper milik seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW.
Aksi penyelundupan satwa liar tersebut terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemeriksaan bersama di area keberangkatan. Ratusan hewan tersebut diduga kuat hendak dibawa ke negara asal pelaku, Sri Lanka, menggunakan penerbangan internasional.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, ratusan burung hidup itu dikemas ke dalam 15 koli kardus sebelum kemudian dimasukkan ke dalam koper pelaku guna mengelabui petugas pengawasan bandara.
Kasus Vilmei, Terungkap Saldo TikTok Dipakai Bayar Kos hingga Cicilan Kendaraan

Identifikasi Spesies dan Temuan Satwa Dilindungi
Berdasarkan proses identifikasi awal yang dilakukan oleh petugas terhadap 101 ekor burung sitaan tersebut, satwa-satwa itu terdiri dari sejumlah jenis burung asal Indonesia. Daftar spesies yang terdata meliputi Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.
Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap seluruh satwa tersebut, petugas mendapati bahwa jenis burung Sepah Raja dan Perkici termasuk dalam kategori jenis burung yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Langkah Kemenhut Agar Orangutan Terhindar Asap Kebakaran Hutan

Penanganan Karantina dan Koordinasi dengan BKSDA
Terhadap seluruh 101 burung hidup yang berhasil diamankan dari koper pelaku, petugas gabungan langsung melaksanakan sejumlah prosedur penanganan. Prosedur tersebut meliputi proses pendataan, pemeriksaan kondisi kesehatan satwa, identifikasi jenis secara mendalam, serta verifikasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan karantina.
Selanjutnya, pihak Karantina Banten berkoordinasi secara intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk keperluan pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing instansi.






