Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025 hingga 2026. Dalam proses penyidikan perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari berbagai latar belakang institusi dan organisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa para saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari pihak yayasan, internal BGN, hingga perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemeriksaan para saksi ini difokuskan untuk menggali keterangan terkait pelaksanaan dan tata kelola program MBG di lapangan.
Daftar Saksi yang Diperiksa Penyidik
Pihak Kejaksaan Agung merinci enam orang yang telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Para saksi tersebut meliputi inisial DP yang berasal dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, serta M yang juga berasal dari Yayasan MBB.
LRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026

Selain dari unsur yayasan, penyidik Kejagung memeriksa saksi berinisial TP yang berasal dari BGN dan NS dari Yayasan IFSR. Sementara itu, dari pihak korporasi milik negara, penyidik memanggil dan memeriksa saksi berinisial DSK, yang merupakan Direksi BUMN untuk periode 2017 sampai dengan 2026.
Perkuat Bukti dan Lengkapi Pemberkasan Perkara
Anang Supriatna menjelaskan bahwa serangkaian agenda pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai langkah penyidik guna memperkuat pembuktian perkara. Keterangan yang diperoleh dari para saksi ditujukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan penyelewengan tata kelola program tersebut.
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Usai Dicekoki Narkoba

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini membutuhkan waktu serta ketelitian tinggi. Hal itu disebabkan oleh ruang lingkup program MBG yang sangat luas dengan wilayah pelaksanaan yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Dalam menjalankan pengusutan kasus ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Proses penegakan hukum dan penyidikan dipastikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum tuntas.






