Kementerian Perhubungan resmi memproses puluhan izin operasi khusus bagi armada udara registrasi luar negeri untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil guna memperkuat operasi water bombing dan penanganan dampak bencana, khususnya di wilayah Kalimantan.
Berikut rangkuman informasi seputar izin khusus, regulasi operasional, hingga koordinasi lintas instansi dalam penanganan karhutla.
Mengapa Kemenhub mengeluarkan izin khusus untuk pesawat asing?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa instansinya telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin ini ditujukan untuk mendukung langsung upaya pemadaman serta penanganan dampak bencana karhutla di kawasan Kalimantan.
Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit, Polri Tetapkan 72 Tersangka

Bagaimana aturan pemindahan lokasi pesawat ke wilayah bencana lain?
Pesawat asing yang mengantongi izin khusus memiliki fleksibilitas operasional jika dibutuhkan di titik bencana lain. Pemindahan lokasi mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Operator pesawat tidak perlu mengajukan permohonan izin dari awal untuk berpindah wilayah. Mereka cukup menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam batas waktu 1 x 24 jam mengenai rencana reposisi armada tersebut.
Bagaimana pengawasan kelaikudaraan dan keselamatan penerbangan dilakukan?
Aspek keselamatan teknis tetap diawasi secara ketat oleh otoritas penerbangan sipil:
BMKG Deteksi 1.923 Titik Panas di Papua Tengah, Nabire 1.069 Hotspot, Langkah Mitigasi dan Kewaspadaan Warga

- Sertifikasi dan Pengawasan Teknis: Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjalankan fungsi sertifikasi kelaikudaraan, termasuk memeriksa modifikasi teknis armada yang disesuaikan untuk kebutuhan pemadaman api.
- Tanggung Jawab Operasional: Setelah persyaratan teknis dan kelaikudaraan terpenuhi, keselamatan pelaksanaan operasi penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sesuai otorisasi pada Air Operator Certificate (AOC) masing-masing.
Siapa yang menentukan penempatan armada dan penyediaan ruang udara?
Penentuan titik penempatan pesawat di lapangan disesuaikan dengan eskalasi bencana melalui koordinasi lintas pihak. Ditjen Hubud berkoordinasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta instansi atau pihak penyewa armada.
Selain memfasilitasi perizinan armada, Ditjen Hubud bertugas memastikan ketersediaan alokasi ruang udara agar seluruh sorti penerbangan pemadaman karhutla berjalan lancar tanpa mengganggu keselamatan penerbangan lainnya.






