Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

BPS Jelaskan Arti Desil DTSEN, Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi Keluarga

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 24 Agu 2026 - 07.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPS Jelaskan Arti Desil DTSEN, Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi Keluarga
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama dalam perencanaan dan penyaluran berbagai program pemerintah. Berdasarkan pembaruan per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup sebanyak 290,13 juta rekaman individu dan 95,98 juta rekaman keluarga di seluruh Indonesia.

Di dalam basis data tersebut, keluarga dikelompokkan ke dalam tingkatan desil. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep desil ini. Ia menegaskan bahwa angka desil harus dipahami sebagai gambaran posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal mengenai kondisi ekonomi, tingkat kemiskinan absolut, pendapatan, maupun kekayaan suatu keluarga.

Konsep Desil sebagai Posisi Relatif Kesejahteraan

Desil pada dasarnya merupakan sistem pengelompokan keluarga yang disusun berdasarkan urutan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Di dalam sistem DTSEN, seluruh keluarga yang tercatat diberi peringkat berdasarkan serangkaian karakteristik sosial dan ekonomi, kemudian diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok yang seimbang.

Masing-masing kelompok desil tersebut mencakup sekitar 10 persen dari total keluarga yang terdata:

  • Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
  • Desil 2 hingga Desil 9 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang bergerak bertingkat dari bawah ke atas.
  • Desil 10 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Karena sistem ini bekerja melalui pemeringkatan perbandingan, posisi desil menunjukkan letak suatu keluarga jika dibandingkan dengan seluruh keluarga lain di dalam basis data nasional, bukan mengukur nilai rupiah pendapatan tetap atau batas garis kemiskinan secara mutlak.

Baca Juga

Diguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak dan Penyaluran Beras Dimatangkan

Diguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak dan Penyaluran Beras Dimatangkan

Metode Proxy Means Test dan Indikator yang Dinilai

Dalam proses penetapan dan pemeringkatan keluarga, DTSEN menerapkan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode PMT ini berfungsi untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi yang dapat diamati secara langsung di lapangan.

Penentuan desil tidak didasarkan pada satu aspek saja, melainkan memperhitungkan banyak faktor secara terpadu dan simultan. Beberapa variabel penting yang dihitung dalam metode ini meliputi:

  • Kondisi fisik perumahan tempat tinggal.
  • Sumber air minum yang digunakan keluarga.
  • Bahan bakar serta sumber energi untuk kebutuhan memasak.
  • Kepemilikan aset rumah tangga.
  • Besaran daya dan tingkat konsumsi listrik.
  • Komposisi dan struktur anggota keluarga.
  • Riwayat serta jenjang pendidikan anggota keluarga.
  • Jenis dan status pekerjaan kepala keluarga maupun anggota keluarga.
  • Kondisi kesehatan serta status disabilitas anggota keluarga.

Dengan pendekatan multivariabel tersebut, keberadaan satu indikator tidak secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga. Sebagai contoh, kepemilikan kendaraan tertentu, jenis pekerjaan, tingkat daya listrik di rumah, atau jenjang pendidikan tidak serta-merta membuat keluarga langsung masuk ke kelompok desil tertentu tanpa memperhitungkan variabel lainnya secara komprehensif.

Pemanfaatan Desil untuk Program Pemerintah dan Hak Bantuan

Informasi mengenai desil keluarga dalam DTSEN dapat digunakan oleh berbagai kementerian dan lembaga pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan sasaran maupun penetapan prioritas program. Pemanfaatan data ini disesuaikan dengan tujuan, kriteria teknis, dan regulasi yang berlaku pada masing-masing program instansi terkait.

Baca Juga

Perusahaan Milik UGM Mau IPO, Incar Dana Rp 45,22 Miliar, Cermati Struktur Saham dan Rencana Penggunaan Dana

Perusahaan Milik UGM Mau IPO, Incar Dana Rp 45,22 Miliar, Cermati Struktur Saham dan Rencana Penggunaan Dana

Namun, Kepala BPS mengingatkan bahwa masuknya sebuah keluarga ke dalam kelompok desil tertentu tidak secara otomatis berarti keluarga tersebut berhak menerima bantuan tertentu. Setiap kementerian dan lembaga penyelenggara program bantuan sosial tetap menerapkan mekanisme penyaringan, kuota, serta ketentuan spesifik tersendiri dalam menentukan penerima manfaat akhir.

Pemutakhiran Data dan Mekanisme Usulan Masyarakat

Agar data yang tersimpan tetap relevan dengan dinamika sosial masyarakat, DTSEN diperbarui secara berkala melalui berbagai sumber resmi. Sumber pemutakhiran tersebut mencakup data administrasi, hasil sensus dan survei BPS, data pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta hasil pengecekan langsung di lapangan (ground check).

Selain pemutakhiran dari instansi, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi secara aktif dalam memutakhirkan data melalui mekanisme usulan dan sanggahan. Kanal-kanal resmi yang dapat diakses masyarakat meliputi:

  • Layanan Cek Bansos yang dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi resmi.
  • Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang diakses melalui operator di tingkat desa atau kelurahan setempat.
  • Layanan kanal Cek DTSEN.

Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan usulan perbaikan atau pembaruan data yang disampaikan melalui kanal-kanal tersebut akan melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu, sehingga pengajuan tidak serta-merta langsung mengubah posisi desil keluarga secara otomatis.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPSDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

Kisah Teuku Markam, Penyumbang 28 Kg Emas Monas yang Berakhir di PenjaraRajin Bolak-Balik ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIntip Transaksi Saham Milik Trump, Lepas Meta, Beli Visa & MastercardMayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit, Polri Tetapkan 72 TersangkaLive Streaming Indonesia vs Thailand Srikandi Merdeka Cup 2026, Jadwal Final dan Akses SiaranProjo Gelar HUT ke-12 di Jakarta, Budi Arie Tegaskan Dukung PrabowoBMKG Deteksi 1.923 Titik Panas di Papua Tengah, Nabire 1.069 Hotspot, Langkah Mitigasi dan Kewaspadaan Warga3 Juta Orang Terpapar Asap Kebakaran Hutan, Ini Risiko bagi Kesehatan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap