Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesinya. Sebanyak enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan dijatuhi sanksi administratif setelah pengawasan lapangan menemukan kelalaian serta kerusakan lingkungan dengan total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Langkah penindakan ini menyoroti kepatuhan perusahaan konsesi terhadap sarana pencegahan karhutla, tata kelola gambut, serta potensi konsekuensi hukum lanjutan jika kewajiban pemulihan diabaikan.
Daftar 6 Perusahaan yang Disanksi dan Luas Areal Terbakar
Penegakan sanksi menyasar korporasi di tiga provinsi berbeda di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Luas areal yang terbakar bervariasi di setiap konsesi:
- PT WEL (Kalimantan Barat): Mencatatkan area kebakaran paling luas di antara seluruh entitas, yakni mencapai sekitar 760,51 hektare.
- PT MPK (Kalimantan Barat): Mengalami kebakaran seluas 394,83 hektare.
- PT WSP (Kalimantan Barat): Terbakar seluas 107,7 hektare.
- PT FI (Kalimantan Barat): Terbakar seluas 95,87 hektare.
- PT PSR (Kalimantan Timur): Terbakar seluas 82,26 hektare.
- PT NES (Kalimantan Tengah): Terbakar seluas 70,38 hektare.
Klasifikasi Sanksi Administratif: Paksaan Pemerintah hingga Pembekuan Izin
Kemenhut menerapkan dua jenis tingkatan sanksi administratif berdasarkan tingkat keparahan dan rekam jejak kebakaran di lapangan:
Kebakaran Gunung Arjuno-Welirang Capai 146 Hektare, Penyebab, Penanganan, dan Status Terkini

Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah (PT MPK) PT MPK dijatuhi sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus kewajiban Paksaan Pemerintah. Keputusan ini diambil karena peristiwa kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut tercatat terjadi secara luas dan berulang.
Sanksi Paksaan Pemerintah (5 Perusahaan Lainnya) Lima perusahaan lainnya鈥擯T WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR鈥攄ikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Melalui sanksi ini, masing-masing korporasi diwajibkan melakukan perbaikan infrastruktur pengendalian kebakaran dan menjalankan agenda pemulihan lingkungan di wilayah konsesinya.
Mekanisme Pengawasan dan Aspek Evaluasi Lapangan
Penetapan sanksi berakar dari audit kepatuhan lapangan yang dilakukan oleh unit teknis Kemenhut:
- Pemeriksaan Kalimantan Barat: Empat perusahaan di Kalimantan Barat (PT WEL, PT MPK, PT WSP, dan PT FI) diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026.
- Pemeriksaan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur: Pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Evaluasi pengawasan difokuskan pada ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan api, yang mencakup:
- Kesiapan dan kapasitas regu pengendalian kebakaran hutan.
- Ketersediaan peralatan pemadaman serta kecukupan akses sumber air di lapangan.
- Keberadaan fasilitas pemantauan, seperti menara pantau dan sekat kanal.
- Operasional sistem deteksi dan respons dini saat titik api pertama kali teridentifikasi.
Kewajiban Pemulihan dan Restorasi Gambut
Bagi konsesi yang berada di ekosistem lahan gambut, pemegang izin diwajibkan menjalankan pemulihan fungsi hidrologis secara komprehensif. Tindakan ini mencakup penataan tata air, pembuatan sekat kanal untuk pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut, serta pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah guna memastikan gambut tetap basah dan tidak rentan terbakar kembali.
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Potensi Pencabutan Izin dan Penegakan Hukum Pidana
Kemenhut menegaskan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses penertiban hukum. Penerapan sanksi dapat dievaluasi dan ditingkatkan hingga tahap pencabutan perizinan berusaha apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemulihan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa sanksi administratif berfungsi untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum pidana tetap akan berjalan secara terpisah. Kemenhut juga menelusuri pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran hutan atau berupaya meraup keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.






