Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan, Daftar Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 25 Agu 2026 - 02.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan, Daftar Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesinya. Sebanyak enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan dijatuhi sanksi administratif setelah pengawasan lapangan menemukan kelalaian serta kerusakan lingkungan dengan total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Langkah penindakan ini menyoroti kepatuhan perusahaan konsesi terhadap sarana pencegahan karhutla, tata kelola gambut, serta potensi konsekuensi hukum lanjutan jika kewajiban pemulihan diabaikan.

Daftar 6 Perusahaan yang Disanksi dan Luas Areal Terbakar

Penegakan sanksi menyasar korporasi di tiga provinsi berbeda di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Luas areal yang terbakar bervariasi di setiap konsesi:

  • PT WEL (Kalimantan Barat): Mencatatkan area kebakaran paling luas di antara seluruh entitas, yakni mencapai sekitar 760,51 hektare.
  • PT MPK (Kalimantan Barat): Mengalami kebakaran seluas 394,83 hektare.
  • PT WSP (Kalimantan Barat): Terbakar seluas 107,7 hektare.
  • PT FI (Kalimantan Barat): Terbakar seluas 95,87 hektare.
  • PT PSR (Kalimantan Timur): Terbakar seluas 82,26 hektare.
  • PT NES (Kalimantan Tengah): Terbakar seluas 70,38 hektare.

Klasifikasi Sanksi Administratif: Paksaan Pemerintah hingga Pembekuan Izin

Kemenhut menerapkan dua jenis tingkatan sanksi administratif berdasarkan tingkat keparahan dan rekam jejak kebakaran di lapangan:

Baca Juga

Kebakaran Gunung Arjuno-Welirang Capai 146 Hektare, Penyebab, Penanganan, dan Status Terkini

Kebakaran Gunung Arjuno-Welirang Capai 146 Hektare, Penyebab, Penanganan, dan Status Terkini

Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah (PT MPK) PT MPK dijatuhi sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus kewajiban Paksaan Pemerintah. Keputusan ini diambil karena peristiwa kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut tercatat terjadi secara luas dan berulang.

Sanksi Paksaan Pemerintah (5 Perusahaan Lainnya) Lima perusahaan lainnya鈥擯T WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR鈥攄ikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Melalui sanksi ini, masing-masing korporasi diwajibkan melakukan perbaikan infrastruktur pengendalian kebakaran dan menjalankan agenda pemulihan lingkungan di wilayah konsesinya.

Mekanisme Pengawasan dan Aspek Evaluasi Lapangan

Penetapan sanksi berakar dari audit kepatuhan lapangan yang dilakukan oleh unit teknis Kemenhut:

  • Pemeriksaan Kalimantan Barat: Empat perusahaan di Kalimantan Barat (PT WEL, PT MPK, PT WSP, dan PT FI) diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026.
  • Pemeriksaan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur: Pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.

Evaluasi pengawasan difokuskan pada ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan api, yang mencakup:

  • Kesiapan dan kapasitas regu pengendalian kebakaran hutan.
  • Ketersediaan peralatan pemadaman serta kecukupan akses sumber air di lapangan.
  • Keberadaan fasilitas pemantauan, seperti menara pantau dan sekat kanal.
  • Operasional sistem deteksi dan respons dini saat titik api pertama kali teridentifikasi.

Kewajiban Pemulihan dan Restorasi Gambut

Bagi konsesi yang berada di ekosistem lahan gambut, pemegang izin diwajibkan menjalankan pemulihan fungsi hidrologis secara komprehensif. Tindakan ini mencakup penataan tata air, pembuatan sekat kanal untuk pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut, serta pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah guna memastikan gambut tetap basah dan tidak rentan terbakar kembali.

Baca Juga

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Potensi Pencabutan Izin dan Penegakan Hukum Pidana

Kemenhut menegaskan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses penertiban hukum. Penerapan sanksi dapat dievaluasi dan ditingkatkan hingga tahap pencabutan perizinan berusaha apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemulihan yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa sanksi administratif berfungsi untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum pidana tetap akan berjalan secara terpisah. Kemenhut juga menelusuri pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran hutan atau berupaya meraup keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebakaran HutanKarhutlaKementerian Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Gunung Arjuno-Welirang Capai 146 Hektare, Penyebab, Penanganan, dan Status TerkiniYLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 MJet Tempur F-35 & EA-37 B NATO Mendadak 'Kepung' Wilayah RusiaPutin Sebut Ukraina Buka Kotak Pandora Rusia, Ini yang Akan TerjadiKantor Kotamadya di Pattani Thailand Diserang dan Dibakar Kelompok PemberontakPemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Sade NTB yang TerbakarPolda Sumsel Janji Penindakan Kasus Karhutla Tidak Pandang Bulu, Rincian Penanganan dan Fakta TerkiniJadwal Final Leg 2 Vietnam vs Thailand AFF 2026, Skor Agregat, dan Akses Live Streaming

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap