Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara terbuka meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Perkara ini menjadi sorotan luas karena menyeret perwira menengah kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan inisial Kombes F, dengan korban seorang pemodal asal luar negeri.
Penanganan kasus tersebut dinilai menjadi ujian bagi profesionalitas dan transparansi institusi kepolisian dalam memproses laporan hukum yang melibatkan personel internalnya.
Sikap YLBHI terhadap Keterlibatan Anggota Polri
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa proses penegakan hukum di kepolisian tidak boleh tebang pilih. Penyelidikan harus berjalan independen tanpa memandang pangkat, kedudukan, atau jabatan struktural dari pihak terlapor.
Isnur juga mendorong Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk proaktif menangani pengaduan ini dan tidak mendiamkannya. Menurut YLBHI, perkara ini memiliki dimensi relasi internasional karena korbannya adalah investor asing. Pembiaran terhadap laporan semacam ini dinilai berpotensi merusak citra dan reputasi penegakan hukum Indonesia di mata dunia.
Pemerintah Siapkan Rencana Bangun Ulang Desa Sade NTB yang Terbakar

Duduk Perkara dan Dugaan Keterlibatan Kombes F
Berdasarkan berkas pengaduan, kasus ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Saat itu, korban diperkenalkan kepada sosok F yang memperkenalkan diri sebagai perwira polisi aktif berpangkat Kombes yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.
Dalam komunikasinya, terlapor menawarkan proyek investasi pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara. F diduga memberikan jaminan terkait kelancaran keamanan operasional di lapangan serta pengurusan perizinan dan legalitas tambang. Pihak investor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan pada 17–18 Mei 2025 sebelum memutuskan menyetorkan modal usaha.
Persoalan mulai muncul ketika legalitas izin pertambangan yang dijanjikan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Ketiadaan izin resmi tersebut kemudian memicu dugaan kuat bahwa area pertambangan yang menjadi objek investasi masuk ke dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI).
Pihak Pelapor dan Rincian Penyerahan Modal Rp58,5 Miliar
Laporan resmi ke kepolisian didaftarkan oleh advokat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S. Laporan tersebut diterima di Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polda Sumsel Janji Penindakan Kasus Karhutla Tidak Pandang Bulu, Rincian Penanganan dan Fakta Terkini

Dalam laporan tersebut, penyerahan modal pokok senilai total Rp58,5 miliar dilakukan secara bertahap dalam tiga fase pembiayaan proyek:
- Fase Pertama (22 Mei 2025): Korban menyerahkan aset kripto sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk pendanaan operasional di area Pit 2 dan Pit 3.
- Fase Kedua (17–19 Juni 2025): Penyerahan modal lanjutan sebesar kurang lebih Rp13 miliar untuk pembiayaan Pit 5.
- Fase Ketiga (2, 4, dan 7 Oktober 2025): Setoran dana tahap akhir sekitar Rp19,5 miliar untuk pengembangan area Pit 6.
Langkah Hukum dan Desakan Penelusuran Aset Melalui PPATK
Atas serangkaian peristiwa tersebut, pihak pelapor menjerat terlapor Kombes F dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain mendesak pemanggilan pihak-pihak terkait, tim kuasa hukum pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran menyeluruh atas perputaran uang. Langkah yang didorong mencakup pemeriksaan rekening koran perbankan yang terafiliasi, identifikasi pihak penerima akhir dana investasi, pelacakan aset fisik yang diduga berasal dari uang tersebut, serta koordinasi resmi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).






