Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Kemenkeu Tunda Pajak Toko Online hingga November 2026, Setoran yang Telanjur Ditarik Wajib Dikembalikan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 7 Agu 2026 - 17.32 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenkeu Tunda Pajak Toko Online hingga November 2026, Setoran yang Telanjur Ditarik Wajib Dikembalikan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar atau marketplace hingga tanggal 31 Oktober 2026. Melalui keputusan penangguhan ini, ketentuan perpajakan bagi para pelaku usaha toko online tersebut baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 November 2026 mendatang. Kebijakan penundaan pemungutan pajak ini sengaja diambil oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian nasional saat ini yang masih terus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Penundaan kebijakan yang cukup signifikan ini berdampak langsung pada mekanisme teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan. Kementerian Keuangan memberikan kepastian hukum bahwa setiap PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh pihak marketplace dari para Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan terdahulu akan dikembalikan sepenuhnya. Proses pengembalian dana pajak tersebut akan dilaksanakan langsung oleh masing-masing platform marketplace kepada para Pedagang Dalam Negeri yang bersangkutan. Selain itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya juga akan dibatalkan, untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali di masa yang akan datang.

Baca Juga

Pengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional 2026, Ketentuan Uang Saku, dan Skema Kerja

Pengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional 2026, Ketentuan Uang Saku, dan Skema Kerja

Rencana pengenaan pajak pada sektor perdagangan digital ini sebenarnya telah dirancang sejak lama oleh pemerintah. Pada awalnya, pemerintah merencanakan untuk mulai menerapkan pemungutan PPh terhadap para pedagang online ini dengan menggunakan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce terhitung mulai tanggal 1 Agustus. Sebagai bagian dari persiapan implementasi aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan telah menunjuk empat platform marketplace besar di Indonesia pada tanggal 1 Juli 2026. Keempat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Seluruh rangkaian kebijakan pemungutan pajak e-commerce ini merupakan langkah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan penundaan ini. Menurut beliau, berbagai indikator ekonomi nasional saat ini dinilai belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk mulai memberlakukan pajak toko online. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga periode kuartal II-2026 dilaporkan telah mencapai tingkat 5,29%, pemerintah tidak ingin terburu-buru dan hanya bersandar pada data PDB semata. Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa dalam menetapkan waktu pelaksanaan pajak e-commerce ini, pemerintah akan mempertimbangkan variabel-variabel ekonomi penting lainnya secara komprehensif, seperti tingkat keyakinan konsumen (consumer confidence) serta angka pembelian retail di pasar.

Baca Juga

Pengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional Kemnaker Batch 1 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional Kemnaker Batch 1 2026

Di sektor penerimaan negara, penundaan kebijakan ini juga secara otomatis menangguhkan realisasi target penerimaan yang cukup besar dari aktivitas perdagangan digital. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah menetapkan target penerimaan tahunan dari sektor digital ini agar dapat mencapai angka kisaran Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun dalam setahun. Angka target yang dipatok oleh Bimo Wijayanto tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat besar apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital pada masa-masa sebelumnya, yang tercatat hanya berkisar di antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun saja. Pemerintah kini memilih untuk bersikap lebih berhati-hati guna memastikan stabilitas konsumsi masyarakat tetap terjaga dengan baik sebelum aturan ini resmi dijalankan pada akhir tahun 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganmarketplaceDJPPajak E-CommercePajak Online

Berita Terbaru Lainnya

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan China dan Rusia untuk Proyek Trans Kalimantan RailwayPengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional 2026, Ketentuan Uang Saku, dan Skema KerjaPengumuman Hasil Seleksi Magang Nasional Kemnaker Batch 1 2026Duel Ichigo Kurosaki Lawan Yhwach Memasuki Babak Baru di Bleach TYBW Cour 4 Episode 3Kondisi Burnout Bukan Alasan bagi Tenaga Medis untuk Melanggar Etik dan Merundung PasienJadwal Tayang A Bona Fide Killer Episode 3 dan 4 di Viki serta Kelanjutan Konflik Yoo Bo NaPersebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026 dan Bayang-Bayang Mitos LigaEkspor Nikel Indonesia Terancam Turun hingga 5 Juta Ton Akibat Pemangkasan Kuota RKAB

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap