Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar atau marketplace hingga tanggal 31 Oktober 2026. Melalui keputusan penangguhan ini, ketentuan perpajakan bagi para pelaku usaha toko online tersebut baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 November 2026 mendatang. Kebijakan penundaan pemungutan pajak ini sengaja diambil oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian nasional saat ini yang masih terus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.








