Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia kini memasuki babak baru melalui penguatan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para korban. Kesepakatan strategis ini dilangsungkan di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026), sebagai landasan untuk memberikan layanan rehabilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan yang lebih terstruktur.








