Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Sepakati Penguatan Layanan Pemulihan Korban Perdagangan Manusia

Bambang HandayaniDiterbitkan 28 Jul 2026 - 00.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Sepakati Penguatan Layanan Pemulihan Korban Perdagangan Manusia
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia kini memasuki babak baru melalui penguatan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi para korban. Kesepakatan strategis ini dilangsungkan di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026), sebagai landasan untuk memberikan layanan rehabilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan yang lebih terstruktur.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memaparkan bahwa persoalan perdagangan manusia di tanah air masih terus terjadi dan membutuhkan penanganan lintas sektor. Berdasarkan data Kemensos, sejak tahun 2011 hingga 2026, pemerintah telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 128.261 penyintas, yang mencakup korban perdagangan orang sekaligus pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Angka tersebut terus bertambah dengan tercatatnya 3.212 korban yang menerima layanan pemulihan sosial pada periode tahun 2024 hingga Juli 2026. Menurut Gus Ipul, fakta ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan inisiatif nyata bersama para pemangku kepentingan sangat mendesak untuk dilakukan.

Untuk mendukung pemulihan para penyintas, Kemensos membuka akses pemanfaatan infrastruktur rehabilitasi yang mereka kelola agar dapat digunakan secara optimal oleh Jarnas Anti TPPO. Saat ini, kementerian tersebut menyiagakan satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) yang didukung oleh 32 sentra maupun sentra terpadu di berbagai wilayah Indonesia. Layanan rehabilitasi sosial di fasilitas-fasilitas ini diberikan secara bertahap kepada para korban, dimulai dari penanganan awal selama tiga bulan dan dapat berlanjut hingga batas maksimal dua tahun. Setelah melewati masa pendampingan dan pemberdayaan, para penyintas diharapkan telah pulih sepenuhnya sehingga siap dipulangkan ke keluarga dan memulai lembaran hidup yang baru.

Baca Juga

Jadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs Cina

Jadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs Cina

Selain fokus pada aspek pemulihan, upaya menekan angka kasus perdagangan manusia juga menuntut penguatan di lini pencegahan. Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Pemerintah menargetkan agar sistem pencegahan kejahatan ini diperketat di masa mendatang, sementara pada saat yang bersamaan, negara tetap menjamin pemberian layanan rehabilitasi yang utuh dan terintegrasi dengan program pemberdayaan bagi para korban yang telah diselamatkan.

Dari sisi masyarakat sipil, Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menilai nota kesepahaman ini sebagai langkah awal untuk membangun perlawanan yang sistematis terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Ia menekankan bahwa gerakan perlindungan korban harus diwujudkan menjadi sebuah sistem yang terkoordinasi dengan cepat. Saraswati mengingatkan bahwa sindikat atau mafia perdagangan orang bekerja dengan sangat terorganisasi, tidak hanya beroperasi melintasi batas negara, tetapi juga menjalankan aksinya di dalam negeri. Oleh karena itu, ketiadaan landasan kerja sama antarlembaga akan membuat langkah penanganan menjadi lambat dan kurang terarah.

Baca Juga

Jadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel Messi

Jadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel Messi

Saraswati turut memberikan apresiasi atas kehadiran Menteri Sosial yang mencerminkan komitmen negara dalam merangkul kelompok masyarakat sipil. Upaya membangun sistem perlindungan yang terpadu ini tidak hanya berhenti pada Kemensos. Pada kesempatan yang sama, Jarnas Anti TPPO juga memperluas jaringan pengaman dengan menandatangani nota kesepahaman bersama instansi lain, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penandatanganan kerja sama multi-lembaga ini disaksikan oleh berbagai pihak yang memiliki peran krusial dalam perlindungan korban. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, serta delegasi dari Polri, LPSK, dan KP2MI/BP2MI. Sementara itu, jajaran pejabat Kementerian Sosial yang turut hadir mendampingi Menteri Sosial meliputi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, serta Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Saifullah YusufPerdagangan OrangKemensosJarnas Anti TPPORahayu Saraswati

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap