Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar praktik pengolahan serta distribusi bahan bakar minyak jenis solar ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Penertiban ini dilakukan untuk menindak kegiatan operasional kilang minyak dan rantai pasok solar subsidi yang berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan di lapangan, temuan kilang pengolahan dan jalur distribusi solar ilegal tersebut tersebar di beberapa daerah strategis di tanah air. Lokasi temuan pabrik dan peredaran solar tanpa izin tersebut terutama berada di wilayah Batam, Sorong, Lampung, hingga Bojonegoro.
Pemetaan Jaringan dan Fokus Penindakan Kilang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan jaringan kilang pengolahan dan jalur distribusi solar subsidi ilegal tersebut. Pemetaan menyeluruh ini dilakukan guna memastikan penindakan menyasar titik-titik krusial operasional bahan bakar ilegal.
DPR Minta BPS Tuntaskan Perbaikan Data Desil dalam Waktu Dua Minggu

Pemerintah secara tegas memusatkan sasaran pada aktivitas produksi pada kilang-kilang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di titik-titik temuan tersebut. Penanganan ini bertujuan untuk memutus rantai pasokan bahan bakar minyak yang melanggar aturan.
Secara rinci, rangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM di lapangan meliputi langkah pengamanan sumur minyak baru serta penertiban kilang solar ilegal yang beroperasi tanpa legalitas.
Negara Kaya Minyak Krisis Energi, Listrik & BBM Tak Ada-Warga Demo

Penerapan Instrumen Pidana Administrasi
Dalam memproses perkara pengolahan dan distribusi solar ilegal tersebut, Kementerian ESDM menerapkan instrumen hukum tindak pidana administrasi atau administrative penal law.
Melalui pendekatan hukum administratif tersebut, terdapat dua skema bentuk penindakan yang diterapkan kepada para pelaku:
- Sanksi penahanan yang diberlakukan bagi pelaku yang tidak melakukan upaya restorasi atas pelanggaran yang dilakukan.
- Pengenaan denda administrasi yang diterapkan sebagai instrumen pembinaan kepatuhan terhadap regulasi perizinan sektor energi.






