Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan langkah strategis guna memitigasi dampak kekeringan yang mengancam sektor pertanian pada Tahun Anggaran 2026. Fokus utama dari upaya penanganan ini adalah penyediaan 56.000 unit pompa air untuk memastikan lahan persawahan di berbagai daerah tetap mendapatkan pasokan air yang memadai. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga target swasembada pangan nasional agar tidak terganggu oleh ketiadaan air di musim kemarau.








