Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan pendampingan hukum terus berjalan bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan kepolisian Singapura akibat kedapatan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya saat berada di Bandara Changi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memonitor perkara ini sejak awal dan memberikan pendampingan kekonsuleran. Kendati demikian, pemerintah Indonesia menegaskan penghormatan penuh terhadap yurisdiksi hukum setempat karena proses penegakan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan otoritas Singapura.
Hadapi Abu Anak Krakatau, Kemenkes Aktifkan Pusat Darurat

WNI berusia 32 tahun tersebut telah menjalani sidang perdananya di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Jaksa mendakwanya atas dugaan kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Singapura, ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah tiga tahun penjara. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026, sementara motif pelaku masih terus didalami oleh pihak kepolisian setempat.
Tak Semua ASN Sarjana, Tapi Bukan Alasan Mereka Berkinerja Buruk

Kasus ini terungkap saat pelaku melewati pemeriksaan keamanan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas mencurigai tampilan mesin pemindai sinar-X ketika pria tersebut diminta melepas alas kakinya. Saat pemeriksaan mendalam dilakukan, petugas mendapati senjata tajam berukuran total 19,5 cm dengan panjang bilah 12 cm lengkap beserta sarungnya. Pisau tersebut disembunyikan di dalam kaus kaki, dibungkus berlapis kantong plastik, serta disegel menggunakan selotip.






