Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Pusat resmi menyerahkan tersangka berinisial ADW selaku Direktur Utama PT GR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan usai berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).
PT GR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga merupakan badan usaha penyedia jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Dalam praktiknya, tersangka ADW melalui perusahaannya diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.
Sepanjang periode tersebut, PT GR sejatinya telah memungut PPN dari para mitra transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, dana pajak yang telah dipungut dari pelanggan tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dialihkan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang usaha.
RI Dorong Pemakaian Mata Uang Lokal di BRICS buat Hadapi Ketidakpastian Global

Berdasarkan perhitungan ahli dan hasil proses penyidikan, aksi penggelapan setoran pajak tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00. Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 2.000.000.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. ADW kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Petani Ungkap Penyebab Harga Cabai Melesat hingga Tembus Rp 90 Ribu/Kg

Penuntasan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di bawah koordinasi serta pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.






