Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas dalam menjaga integritas pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan kesiapan institusinya untuk mencopot jabatan sekaligus memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP), memicu kejadian fatal, atau melakukan tindak pidana.
Langkah penindakan tanpa kompromi ini diambil sebagai bagian integral dari evaluasi menyeluruh serta pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat.
Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan BGN Senayan Jakarta
Dalam keterangannya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada hari Minggu, Sudaryono menyatakan bahwa sanksi pemecatan terhadap pegawai akan diterapkan secara terukur sesuai tingkat keparahan pelanggaran. BGN akan mendasarkan setiap keputusan pada temuan investigasi resmi yang membuktikan adanya pelanggaran regulasi atau hukum yang berlaku.
Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memproses pencopotan dan pemberhentian status ASN maupun P3K apabila hasil penelusuran menunjukkan tindakan yang menyimpang dari mandat dinas. Kebijakan ini diberlakukan demi menjamin akuntabilitas serta disiplin kerja seluruh aparatur yang bertugas mendukung operasional program MBG.
Bulog Pastikan Stok Beras untuk Korban Gempa di NTT Aman Mencapai 93.782 Ton

Evaluasi dan Pembenahan Tata Kelola Unit Pelayanan SPPG
Penertiban internal ini merupakan tindak lanjut dari laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pekerja SPPG di lapangan. BGN menemukan beberapa bentuk pengabaian tanggung jawab, mulai dari ketidakhadiran pekerja di dapur pengolahan hingga pengabaian SOP yang berpotensi memicu masalah kesehatan dan keracunan makanan pada penerima makanan bergizi.
Selain pelanggaran terkait standar kebersihan dan pengolahan pangan, penelusuran internal juga mendapati keterlibatan oknum dalam tindakan penipuan hingga aktivitas judi daring. Meski demikian, Sudaryono menegaskan bahwa rentetan kasus tersebut murni perbuatan oknum perseorangan dan tidak mencerminkan mayoritas unit SPPG yang tetap beroperasi secara patuh sesuai regulasi.
Penelusuran Dugaan Penggelembungan Harga dan Kepatuhan Rantai Pasok
Di samping penegakan etika dan kehadiran kerja, BGN tengah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penggelembungan atau mark-up harga telur di atas harga pasar oleh salah satu unit SPPG. BGN bergerak melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut serta menindak pihak yang terbukti bersalah.
Sengaja Bakar Lahan, 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Sudaryono menjelaskan bahwa pedoman baku mengenai rantai pasok dan mekanisme pembelanjaan bahan pangan telah ditetapkan secara menyeluruh. Seluruh personel di unit SPPG diwajibkan untuk menjalankan SOP tersebut secara disiplin dan konsekuen agar pengelolaan anggaran program berjalan transparan serta bahan pangan yang dibeli memenuhi standar kelayakan.
Pelimpahan Temuan Kelalaian Fatal kepada Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, BGN membuka peluang untuk menyerahkan hasil pemeriksaan internal kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan kelalaian fatal yang secara nyata membahayakan keselamatan atau kesehatan para penerima manfaat program MBG.
Penerapan sanksi administratif hingga pemecatan status kepegawaian, yang dibarengi dengan opsi proses hukum pidana, diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh petugas SPPG agar mematuhi SOP rantai pasok, menjaga kualitas makanan, dan menjalankan amanah program gizi nasional secara profesional.






