Sejumlah kepala daerah di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Keluhan tersebut mengemuka secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Kondisi fiskal di berbagai daerah dinilai kian seret akibat pemotongan anggaran serta persoalan pembagian dana bagi hasil yang dianggap belum adil bagi daerah penghasil.
Salah satu persoalan krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah besarnya dana bagi hasil (DBH) yang masih tertahan di tingkat pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melunasi DBH yang belum disalurkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data yang diungkapkan, hingga tahun anggaran 2024, potensi kurang bayar DBH dari pemerintah pusat ke daerah secara bersih mencapai angka Rp70 triliun. Angka bersih ini diperoleh dari total kurang bayar kotor yang menembus Rp83 triliun lebih, yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp43 triliun dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp40 triliun, setelah dikurangi dengan angka kelebihan bayar sebesar Rp13 triliun. DBH yang belum terbayarkan ini merupakan hak finansial bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia.
Pemotongan anggaran transfer ini dirasakan langsung secara signifikan oleh pemerintah daerah. Bupati Bandung Dadang Supriyatna mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung mengalami pemangkasan TKD hingga mencapai Rp1,2 triliun, di mana anggaran yang semula dialokasikan sebesar Rp3,6 triliun menyusut tajam menjadi Rp2,4 triliun. Menurut Dadang, situasi keuangan daerah ini diperparah oleh adanya keterlambatan penyaluran DBH Panas Bumi oleh Kementerian Keuangan. Selain pemotongan dana transfer dan keterlambatan DBH, para kepala daerah juga mengeluhkan sikap ketertutupan perusahaan swasta mengenai transparansi dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah mereka.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Di sisi lain, penerapan regulasi baru juga dinilai semakin menekan pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Penyederhanaan jenis pajak dan pengurangan retribusi di dalam undang-undang tersebut memukul sektor pendapatan secara nyata. Sebagai contoh, Eri menyebutkan bahwa pajak parkir yang sebelumnya dapat ditarik oleh daerah hingga 20 persen, kini dibatasi maksimal hanya 10 persen berdasarkan aturan baru tersebut.
Selain persoalan DBH dan UU HKPD, regulasi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah turut disorot karena dinilai sudah usang dan tidak relevan. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mendesak pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan tersebut tercatat sudah 26 tahun tidak mengalami penyesuaian di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Hal ini terlihat dari nominal gaji pokok kepala daerah yang dinilai sangat minim, yaitu sebesar Rp3 juta untuk jabatan gubernur dan Rp2,1 juta untuk bupati atau wali kota.
Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Bursah juga meminta adanya payung hukum baru yang mewajibkan penyaluran dana sebesar Rp20 hingga Rp25 dari setiap kilogram penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk disetorkan langsung ke daerah penghasil. Di tengah keterbatasan anggaran yang ada, beberapa daerah berupaya melakukan efisiensi dan inovasi secara mandiri untuk bertahan. Kabupaten Lahat, misalnya, berhasil memangkas belanja operasional hingga Rp425 miliar untuk dialihkan ke pembangunan infrastruktur irigasi. Sementara itu, Kota Pekanbaru berhasil mendongkrak PAD secara mandiri dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya melalui langkah penyederhanaan sistem pembayaran pajak daerah.
Merespons berbagai keluhan dan masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya menyepakati perlunya evaluasi menyeluruh serta revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Komisi II DPR RI merumuskan empat poin kesimpulan utama yang akan diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027 mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjamin keberlangsungan pembangunan di tingkat daerah.






