Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Kepala Daerah Gugat Pusat Terkait Pemangkasan Transfer Anggaran dan Tunggakan DBH

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala Daerah Gugat Pusat Terkait Pemangkasan Transfer Anggaran dan Tunggakan DBH
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Sejumlah kepala daerah di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Keluhan tersebut mengemuka secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Kondisi fiskal di berbagai daerah dinilai kian seret akibat pemotongan anggaran serta persoalan pembagian dana bagi hasil yang dianggap belum adil bagi daerah penghasil.

Salah satu persoalan krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah besarnya dana bagi hasil (DBH) yang masih tertahan di tingkat pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melunasi DBH yang belum disalurkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data yang diungkapkan, hingga tahun anggaran 2024, potensi kurang bayar DBH dari pemerintah pusat ke daerah secara bersih mencapai angka Rp70 triliun. Angka bersih ini diperoleh dari total kurang bayar kotor yang menembus Rp83 triliun lebih, yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp43 triliun dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp40 triliun, setelah dikurangi dengan angka kelebihan bayar sebesar Rp13 triliun. DBH yang belum terbayarkan ini merupakan hak finansial bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia.

Pemotongan anggaran transfer ini dirasakan langsung secara signifikan oleh pemerintah daerah. Bupati Bandung Dadang Supriyatna mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung mengalami pemangkasan TKD hingga mencapai Rp1,2 triliun, di mana anggaran yang semula dialokasikan sebesar Rp3,6 triliun menyusut tajam menjadi Rp2,4 triliun. Menurut Dadang, situasi keuangan daerah ini diperparah oleh adanya keterlambatan penyaluran DBH Panas Bumi oleh Kementerian Keuangan. Selain pemotongan dana transfer dan keterlambatan DBH, para kepala daerah juga mengeluhkan sikap ketertutupan perusahaan swasta mengenai transparansi dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah mereka.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Di sisi lain, penerapan regulasi baru juga dinilai semakin menekan pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Penyederhanaan jenis pajak dan pengurangan retribusi di dalam undang-undang tersebut memukul sektor pendapatan secara nyata. Sebagai contoh, Eri menyebutkan bahwa pajak parkir yang sebelumnya dapat ditarik oleh daerah hingga 20 persen, kini dibatasi maksimal hanya 10 persen berdasarkan aturan baru tersebut.

Selain persoalan DBH dan UU HKPD, regulasi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah turut disorot karena dinilai sudah usang dan tidak relevan. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mendesak pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan tersebut tercatat sudah 26 tahun tidak mengalami penyesuaian di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Hal ini terlihat dari nominal gaji pokok kepala daerah yang dinilai sangat minim, yaitu sebesar Rp3 juta untuk jabatan gubernur dan Rp2,1 juta untuk bupati atau wali kota.

Baca Juga

Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Bursah juga meminta adanya payung hukum baru yang mewajibkan penyaluran dana sebesar Rp20 hingga Rp25 dari setiap kilogram penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk disetorkan langsung ke daerah penghasil. Di tengah keterbatasan anggaran yang ada, beberapa daerah berupaya melakukan efisiensi dan inovasi secara mandiri untuk bertahan. Kabupaten Lahat, misalnya, berhasil memangkas belanja operasional hingga Rp425 miliar untuk dialihkan ke pembangunan infrastruktur irigasi. Sementara itu, Kota Pekanbaru berhasil mendongkrak PAD secara mandiri dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya melalui langkah penyederhanaan sistem pembayaran pajak daerah.

Merespons berbagai keluhan dan masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya menyepakati perlunya evaluasi menyeluruh serta revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Komisi II DPR RI merumuskan empat poin kesimpulan utama yang akan diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027 mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjamin keberlangsungan pembangunan di tingkat daerah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagridpr riAPKASITransfer ke DaerahDana Bagi HasilAPEKSI

Berita Terbaru Lainnya

Video, Karhutla Melanda, Pengusaha Sawit Bantu Padamkan KebakaranPanel Surya RI Masuk Pasar AS Digetok Tarif Tinggi hingga 173%!IHSG Melemah 1,43%, Kapitalisasi Pasar Bursa RI Susut Jadi Rp 11.446 TBeli TV 43 Inch di Transmart Full Day Sale Bisa Diskon Rp 1,3 JutaPolisi Bongkar Home Industry Sinte Senilai Rp 1 M di Tangsel, 4 Tersangka DitangkapBasarnas Resmi Tutup Operasi SAR Gempa M7,7 di Flores NTTSertifikasi Pajak untuk Fresh Graduate Ini Bisa Jadi Nilai Plus Cari KerjaTempat Fitnes Tutup, Konsumen Rugi Rp 8,46 Miliar!

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap