Sejumlah kepala daerah di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Keluhan tersebut mengemuka secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026. Kondisi fiskal di berbagai daerah dinilai kian seret akibat pemotongan anggaran serta persoalan pembagian dana bagi hasil yang dianggap belum adil bagi daerah penghasil.
Salah satu persoalan krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah besarnya dana bagi hasil (DBH) yang masih tertahan di tingkat pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melunasi DBH yang belum disalurkan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data yang diungkapkan, hingga tahun anggaran 2024, potensi kurang bayar DBH dari pemerintah pusat ke daerah secara bersih mencapai angka Rp70 triliun. Angka bersih ini diperoleh dari total kurang bayar kotor yang menembus Rp83 triliun lebih, yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp43 triliun dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp40 triliun, setelah dikurangi dengan angka kelebihan bayar sebesar Rp13 triliun. DBH yang belum terbayarkan ini merupakan hak finansial bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia.








