Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 (Keppres No. 4/2026) yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Langkah ini diambil di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta berbagai hambatan iklim penanaman modal di dalam negeri.
Satuan tugas tersebut diarahkan untuk memfokuskan kinerjanya pada percepatan implementasi paket ekonomi dan penguraian simpul hambatan investasi serta perizinan usaha.
Sorotan Kepastian Hukum dan Perizinan
Upaya mengurai persoalan investasi di Indonesia kerap berhadapan dengan isu kepastian hukum. Laporan Bank Dunia mengenai kemudahan berusaha mencatat bahwa kepastian hukum dalam prosedur perizinan dan penegakan hukum menjadi persoalan utama yang dihadapi investor di Indonesia.
Tim Panahan Indonesia Borong Medali di Singapore Archery Open 2026

Kondisi tersebut tecermin dalam indeks yang dirilis World Justice Project pada awal 2026. Laporan tersebut mencatat indeks kepastian hukum Indonesia per 2025 berada pada angka 5,5, di tengah rentang indeks global antara 4,0 hingga 9,0.
Kendala deregulasi, birokrasi perizinan, dan penegakan hukum telah menjadi tantangan struktural yang berlangsung sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga periode pemerintahan sebelumnya. Berbagai landasan hukum operasional integrasi perizinan elektronik sebelumnya telah diterbitkan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, hingga Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019.
Kendati demikian, sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS) masih terus mengalami perbaikan teknis, model, dan sistem tanpa mencapai fungsi operasional yang sempurna. Di sisi regulasi, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja juga menghadapi dinamika hukum setelah sejumlah pasalnya dibatalkan dan diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Menjadi Arsitek Nalar, Transformasi Pembelajaran Mendalam dan Penguatan Mutu Pendidikan

Batasan Risiko Usaha dan Penegakan Hukum
Selain persoalan birokrasi, penanganan sengketa usaha turut memengaruhi persepsi investor. Dalam praktik penegakan hukum bisnis, doktrin business judgment rule (BJR) menjadi instrumen penting untuk menilai apakah sebuah keputusan investasi berada di ranah perdata atau masuk dalam kategori tindak pidana.
Doktrin BJR merupakan kelanjutan dari prinsip fiduciary duty of care dalam hukum korporasi, yang berfungsi melepaskan pengurus badan usaha dari pertanggungjawaban hukum personal apabila terjadi kerugian murni akibat keputusan bisnis. Perlindungan ini relevan mengingat terminologi mengenai risiko itu sendiri belum diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), meskipun literatur hukum umumnya mengidentifikasi risiko sebagai kondisi yang tidak diharapkan oleh para pihak yang bersepakat.






