Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Koalisi Besar Buruh Rampungkan Draf UU Ketenagakerjaan untuk DPR

Uria KilaDiterbitkan 25 Jul 2026 - 10.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Koalisi Besar Buruh Rampungkan Draf UU Ketenagakerjaan untuk DPR
Foto/Ilustrasi: Republika - Nasional
A-A+

Gerakan buruh di Indonesia kerap diwarnai dengan perbedaan pandangan antarorganisasi. Namun, sebuah langkah bersejarah baru saja tercipta ketika sebagian besar elemen pekerja memutuskan untuk meruntuhkan sekat ego sektoral demi satu tujuan bersama. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah berhasil merampungkan draf usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pekan depan. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa persatuan dapat menghasilkan daya tawar yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Penyusunan draf ini tidak berjalan instan. Tim perumus dari berbagai konfederasi harus meluangkan waktu lebih lama dari jadwal awal yang hanya tiga hari menjadi lima hari kerja keras. Perpanjangan waktu ini diperlukan demi mengakomodasi banyaknya aspirasi penting dari berbagai sektor pekerja. Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil berupa sebuah draf komprehensif yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh di seluruh penjuru tanah air. Kekuatan besar ini ditopang oleh bergabungnya 17 konfederasi serikat pekerja terbesar dan 157 federasi dalam satu wadah perjuangan.

Baca Juga

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa penyerahan draf ini merupakan wujud nyata partisipasi aktif buruh dalam proses legislasi nasional. Penegasan tersebut disampaikan saat peresmian Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di kawasan Jakarta Selatan. Menurut Andi Gani, pembentukan koalisi ini didasari oleh kesadaran kolektif bahwa perjuangan yang terpecah-pecah hanya akan berujung pada kekalahan. Oleh karena itu, seluruh pimpinan serikat pekerja sepakat untuk meleburkan ego kelompok demi kepentingan yang lebih besar.

Acara peresmian sekretariat bersama ini juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran pemimpin tertinggi Polri tersebut menjadi momentum untuk mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara kepolisian dan kaum buruh. Andi Gani mengapresiasi rekam jejak Kapolri yang dinilai selalu membuka ruang dialog sejak menjabat sebagai Kabareskrim. Salah satu bukti nyata dari kerja sama ini adalah kinerja Desk Ketenagakerjaan yang telah berhasil menyelesaikan 97 kasus hukum terkait hak pekerja, dengan total nilai hak yang diselamatkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga

AHY Tegaskan Demokrat Kawal RUU Pemilu demi Kesetaraan Hak Politik Rakyat

AHY Tegaskan Demokrat Kawal RUU Pemilu demi Kesetaraan Hak Politik Rakyat

Ke depan, kerja sama antara buruh dan kepolisian diharapkan dapat terus diperkuat hingga ke tingkat daerah guna memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja. Untuk mendukung perjuangan yang berkelanjutan, Sekretariat Bersama ini akan dioperasikan secara penuh selama 24 jam sebagai pusat koordinasi, komunikasi, dan konsultasi. Wadah ini diisi oleh berbagai elemen serikat pekerja ternama, termasuk KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI pimpinan Jumhur Hidayat, KSPSI pimpinan Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan sejumlah federasi besar lainnya yang kini berdiri dalam satu barisan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

dpr riburuhUU Ketenagakerjaanserikat pekerjakoalisi buruh

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan Hidup

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap