Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Penegasan ini disampaikan menyusul tercantumnya nama legislator tersebut ke dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eva mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk ke dalam kelompok data masyarakat rentan miskin yang dihimpun oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Ia langsung meminta klarifikasi kepada pihak terkait untuk menelusuri bagaimana proses pendataan tersebut dilakukan.
Dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2026), Eva menuturkan telah mempertanyakan persoalan itu langsung kepada BPS saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Ia meminta sumber data serta metode pencatatan segera diperiksa ulang secara menyeluruh.
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Selain membawa persoalan ini ke forum rapat parlemen, Eva mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara. Kunjungan tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan rinci mengenai alur data di tingkat daerah serta mendorong koreksi jika ditemukan kekeliruan administrasi.
Eva menerangkan bahwa status desil pada dasarnya merupakan pengelompokan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, bukan penetapan langsung sebagai penerima manfaat program. Menurutnya, seseorang yang namanya terdata di Desil 4 tidak serta-merta otomatis menerima bantuan sosial seperti PKH, lantaran distribusi bansos tetap mengacu pada verifikasi persyaratan dan mekanisme tersendiri.
Masuknya nama Eva ke dalam basis data tersebut memicu sorotan publik mengingat posisinya sebagai pejabat negara dengan kepemilikan aset yang dilaporkan secara berkala melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Berdasarkan catatan LHKPN periodik, total kekayaan Eva mengalami sejumlah pemutakhiran dalam tiga tahun terakhir tanpa catatan utang:
- LHKPN 2023 (dilaporkan 7 April 2024): Total harta Rp 16,05 miliar, mencakup tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp 208,19 juta.
- LHKPN 2024 (dilaporkan 8 Maret 2025): Total harta Rp 14,67 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp 331,97 juta.
- LHKPN 2025 (dilaporkan 6 Maret 2026): Total harta Rp 3,5 miliar, meliputi tanah dan bangunan Rp 1,63 miliar, transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 419 juta, serta kas dan setara kas Rp 831,88 juta.
Eva berharap BPS dan Kementerian Sosial dapat segera mengevaluasi dan merapikan integrasi data DTSEN guna mencegah salah sasaran dan menjaga akurasi basis data sosial ekonomi nasional ke depan.






