Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di tengah kondisi cuaca panas ekstrem.
Instruksi tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan teknis dalam regulasi tersebut guna menekan risiko kebakaran gunungan sampah.
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

KLH mewajibkan pemerintah daerah untuk segera mengakhiri praktik open dumping dan menutup zona pembuangan sampah yang masih terbuka dengan tanah urug. Pemda juga dituntut menjalankan penyiraman rutin, patroli harian di area TPA, optimalisasi sistem ventilasi (venting) untuk mengalirkan akumulasi gas metana hasil dekomposisi sampah organik, serta memastikan pengelolaan lindi berjalan optimal.
Menurut identifikasi KLH, akumulasi gas metana yang dipicu oleh lonjakan suhu lingkungan menjadi penyebab utama rentannya kebakaran di sejumlah fasilitas pembuangan sampah. KLH saat ini terus menghimpun data dari titik-titik kebakaran TPA di berbagai wilayah, termasuk insiden di TPA Putri Cempo, Galuga di Bogor, serta TPA Nangkaleah di Kabupaten Tasikmalaya, guna mengkaji potensi penjatuhan sanksi bagi pemda yang lalai.
Jelang Asian Games 2026, Dukungan untuk Atlet Indonesia Diperkuat

Langkah antisipasi di tingkat daerah ini didorong sejalan dengan arahan Presiden yang memerintahkan penambahan alokasi anggaran mitigasi bencana secara signifikan untuk memperkuat kesiapsiagaan penanganan kebakaran dan kedaruratan lingkungan.






