Aksi peredaran uang palsu di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berujung pada pembongkaran sindikat lintas daerah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengamankan tiga orang tersangka dalam jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MS (38) asal Sawahan, Surabaya; DBS (33) asal Sidoarjo; dan ES (42) warga Jember yang bertempat tinggal di Karanganyar.
Pengungkapan kasus bermula ketika pemilik toko sembako AJ mencurigai transaksi yang dilakukan MS pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, MS membeli sembako senilai Rp 1.554.500 menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu. Pemilik toko yang mengenali pelaku鈥攕etelah sebelumnya pada 22 Juli 2026 sempat membeli rokok senilai Rp 700 ribu dengan modus serupa鈥攍angsung mengamankan MS di transaksi kedua dan melaporkannya ke Reskrim Polsek Taman.
Tim SAR Perluas Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa pasokan uang palsu didapatkan dari DBS dan ES di Karanganyar. MS memesan uang tiruan tersebut melalui akun Facebook bernama 'Misali Lili' sebelum melanjutkan kesepakatan lewat Messenger. MS tercatat membeli uang palsu secara bertahap, antara lain menukar Rp 500 ribu uang asli untuk Rp 2 juta uang palsu, Rp 200 ribu uang asli untuk Rp 800 ribu uang palsu, serta Rp 1 juta uang asli untuk Rp 8 juta uang palsu. Paket uang palsu tersebut dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi JNT.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati yang diduga mengantar paket ke pihak ekspedisi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat mendatangi kediaman DCS yang diduga menjadi rekening penerima transfer dana.
Penangkapan produsen uang palsu dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi menangkap DBS dan ES di Karanganyar serta menyita uang palsu senilai Rp 298.520.000.
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK

Selain uang palsu siap edar, petugas menyita peralatan produksi milik DBS dan ES, meliputi tiga mesin printer, alat press, 17 pilok finishing, lem, spidol pengilap hologram, kotak hologram, setrika pemanas kertas, alat tembus UV, bahan kertas, pita uang palsu, dan lima unit ponsel. Dari tangan MS, polisi menyita 91 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, enam lembar pecahan Rp 50 ribu, catatan belanja, serta sepeda motor Honda Beat berpelat nomor L-5082-O.
Para tersangka menjalankan aksinya demi motif keuntungan ekonomi, baik dari mencetak pesanan maupun membelanjakannya ke masyarakat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






