Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Fasilitas keringanan pajak daerah ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di DKI Jakarta selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Penetapan periode insentif tersebut berjalan beriringan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 yang jatuh tempo pada 30 September 2026. Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.
Mekanisme dan Ketentuan Keringanan Pokok
Fasilitas keringanan pokok sebesar 5% ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan skema otomatisasi tersebut, masyarakat dapat langsung menerima penyesuaian nominal tagihan tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah.
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK

Perlu diperhatikan bahwa fasilitas keringanan 5% ini hanya berlaku khusus untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Jika pembayaran dilakukan melewati batas akhir pada 30 September 2026, wajib pajak tidak lagi berhak atas insentif potongan pokok serta akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan sebesar 1% setiap bulan.
Ketentuan Tunggakan Pajak dan Akses Pembayaran Digital
Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya, ketentuan mengenai keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 dapat dipantau dan dilihat secara lengkap melalui kanal informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Guna mempermudah proses pelunasan kewajiban sebelum tenggat waktu berakhir, Pemprov DKI Jakarta telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan berbagai platform transaksi digital. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara praktis melalui kanal digital seperti internet banking, layanan e-commerce, serta kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama resmi dengan Pemprov DKI Jakarta. Melalui berbagai kemudahan akses ini, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum masa berlaku keringanan berakhir.






